Resolusi 697 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 Juni 1991. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Desember 1991.