Di Indonesia, perguruan tinggi (disingkat PT atau Perti) adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi. Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.[1]
Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni. Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Pengelolaan dan regulasi perguruan tinggi di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rektor Perguruan Tinggi Negeri merupakan pejabat eselon di bawah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Selanjutnya, berdasarkan undang-undang yang berlaku,[3] setiap perguruan tinggi di Indonesia harus memiliki Badan Hukum Pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional.
Pada 31 Maret2010, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan seluruh perguruan tinggi negeri yang sudah menjadi BHP, dikembalikan statusnya menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjadi hukum baru yang mengatur pendidikan tinggi di Indonesia. Eks PTN yang termasuk BHP dan BHMN diubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH)
Perguruan Tinggi Agama Negeri (PTAN) di Indonesia berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama. PTAN terdiri atas perguruan tinggi agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.
Perguruan tinggi swasta di Indonesia, dikelola oleh masyarakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.[5] Bimbingan dan pengawasan atas penyelenggaraan perguruan tinggi swasta pada mulanya dilakukan oleh Lembaga Perguruan Tinggi Swasta (disingkat LPTS) yang dibentuk oleh pemerintah.[6] LPTS ini merupakan cikal bakal dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (disingkat Kopertis). Sejak 2012, Kopertis mengalami perubahan menjadi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). LLDIKTI adalah satuan kerja dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia yang merupakan transformasi dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) yang awalnya mengkoordinasikan perguruan tinggi swasta di wilayahnya kerja masing-masing yang tersebar di Indonesia.[7]
Perguruan Tinggi Islam swasta di Indonesia tidak berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama, melainkan dikelola oleh organisasi Islam. Demikian halnya dengan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI), Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah, Institut Agama Islam, Universitas Muhammadiyah, dan sebagainya.
^Permendikbu No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
Baca informasi lainnya yang berhubungan dengan : Perguruan tinggi
Perguruan Rakyat Daftar perguruan tinggi Aisyiyah Perguruan tinggi Perguruan Tinggi Pendidikan Guru Daftar perguruan tinggi Muhammadiyah Perguruan Cikini Asosiasi Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama Daftar perguruan tinggi Kristen negeri di Indonesia Daftar perguruan tinggi keagamaan negeri di Indonesia Daftar perguruan tinggi di Islandia Perguruan Sutomo Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Daftar Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga Lain di Indonesia SD Perguruan Advent XV Ciracas Perguruan Tinggi di Tapanuli Utara Daftar perguruan tinggi di Kabupaten Kebumen Daftar perguruan tinggi di Kabupaten…
Brebes Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri SDS Perguruan Rakyat III Daftar perguruan tinggi di Indonesia Daftar perguruan tinggi di Semarang Daftar perguruan tinggi di Kalimantan Selatan Daftar perguruan tinggi di Kota Malang Daftar perguruan tinggi swasta di Sumatera Selatan Daftar perguruan tinggi swasta di Aceh Daftar perguruan tinggi di Kota Balikpapan Daftar perguruan tinggi swasta di Jakarta Sejarah perguruan tinggi di Indonesia Daftar perguruan tinggi di Bandung Daftar perguruan tinggi swasta di Sumatera Utara Daftar perguruan tinggi swasta di Papua Mahōjin Guru Guru Daftar perguruan tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta Daftar perguruan tinggi swasta di Bengkulu Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik Daftar perguruan tinggi negeri di Jawa Tengah Daftar perguruan tinggi di Daerah Khusus Ibukota Jakarta Daftar perguruan tinggi swasta di Bali Daftar perguruan tinggi swasta di Jawa Tengah Daftar perguruan tinggi swasta di Papua Barat Perguruan tinggi Hindu negeri di Indonesia Daftar perguruan tinggi swasta di Banten Daftar perguruan tinggi di Kota Surakarta Daftar perguruan tinggi negeri di Kalimantan Timur Daftar perguruan tinggi swasta di Sumatera Barat Daftar perguruan tingg