Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Republik Indonesia
Lambang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Bendera Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Gambaran umum
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020
Bidang tugasPembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi
Nomenklatur sebelumnya
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
Susunan organisasi
MenteriAbdul Halim Iskandar
Wakil MenteriPaiman Raharjo
Sekretaris JenderalAnwar Sanusi
Inspektur JenderalAnsar Husen


Alamat
Kantor pusatJalan Abdul Muis No.7, Jakarta Pusat
Situs webkemendesa.go.id

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang sejak 23 Oktober 2019 dijabat oleh Abdul Halim Iskandar.

Sejarah

Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia baru dibentuk pada Kabinet Gotong Royong dalam masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kementerian ini diganti namanya menjadi Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan kemudian menjadi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal. Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Kerja, kementerian ini kembali berganti nama menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Tugas dan fungsi

Gedung Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI di Jakarta

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, penyiapan, pembangunan permukiman, dan pengembangan kawasan transmigrasi;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  6. pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan informasi di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan
  7. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.[1]

Susunan organisasi

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas:

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan;
  3. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  4. Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal;
  5. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
  6. Inspektorat Jenderal;
  7. Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  9. Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal;
  10. Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah;
  11. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
  12. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi.[1]

Galeri

Referensi

  1. ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-04-02. Diakses tanggal 2015-03-31. 

Lihat pula

Pranala luar


Kementerian Kementerian Indonesia Daftar kementerian di Indonesia Kementerian Pekerjaan Umum Malaysia Kementerian Pendidikan Malaysia Kementerian Koloni (Belanda) Organisasi Kementerian Negara Indonesia Kementerian Kehakiman dan Keamanan (Belanda) Kementerian Perumahan dan Perkotaan Kementerian Perumahan Rakyat Indonesia Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Kementerian Jepang Kementerian Pertanian Republik Indonesia Kementerian Keuangan Republik Indonesia Kementerian Kebudayaan Mesir Undang-Undang Kementerian Negara Daftar su…

sunan organisasi kementerian negara Republik Indonesia Kementerian Kehutanan Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Kementerian Energi Arab Saudi Kementerian Perencanaan Mesir Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Kementerian Transportasi (Malaysia) Kementerian Agama Republik Indonesia Kementerian Wakaf Mesir Kementerian Pertahanan Mesir Kementerian di Uni Soviet Kementerian Keuangan Arab Saudi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia Kementerian Sosial Republik Indonesia Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Kementerian Koordinator Kementerian Perindustrian Republik Indonesia Kementerian Luar Negeri Arab Saudi Kementerian Urusan Dalam Negeri (India) Kementerian Budaya, Olahraga, dan Pariwisata Kementerian Wilayah Federal (Malaysia) Kementerian Perdagangan dan Investasi Arab Saudi Kementerian Pariwisata, Kesenian, dan Kebudayaan Malaysia Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Kementerian Perumahan

Kembali kehalaman sebelumnya