Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi (bahasa Arab: وزارة الحج والعمرة السعودية Wuzarah al-Hajj wa al-'Umrah as-Su'udiyyah) Pemerintah kerajan kementerian dalam Pemerintah Arab Saudi yang bertanggung jawab terhadap urusan haji dan umrah.
Kementerian haji, melalui kerja samanya dengan berbagai instansi pemerintah dan pengawasannya terhadap berbagai perusahaan dan lembaga layanan haji yang mendapatkan lisensi resmi dari kementerian, menerapkan kebijakan negara terkait penyelenggaraan haji dan umrah, senantiasa memberikan pelayanan terbaik dan mempermudah proses administrasi tamu Allah yang sedang menunaikan ibadah haji, umrah, dan ziarah, dan memastikan pelayanan seluruh pegawai terhadap tamu Allah telah berlangsung secara komprehensif, cepat, dan berkualitas dengan semangat kerja tim dan menggunakan sarana teknologi terkini demi menjamin etos kerja yang unggul dan kualitas layanan yang baik.
Dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) IX tertulis tujuan kedua:
"Terus mengembangkan Masya'ir (Arafah dan Mina) dan pelayanan untuk para jemaah haji, umrah, dan ziarah sehingga mereka dapat menunaikan ibadah dengan mudah."
Rencana Pembangunan tersebut juga berisi tujuan-tujuan terkait pelayanan haji dan umrah:
Tugas kementerian banyak sekali, mulai dari seseorang berpikir untuk menunaikan ibadah haji atau umrah hingga dia kembali ke negaranya. Tugasnya adalah membimbing, mengatur, dan mengawasi. Keputusan Dewan Kementerian Nomor (179) Tanggal 26/6/1429 H telah menentukan tugas terkait dengan pelaksanaan haji. Ada pula tugas terkait pelaksanaan umrah yang telah ditentukan oleh organisasi pelayanan ibadah umrah yang dikeluarkan dan diputuskan oleh Dewan Kementerian Nomor (93) Tanggal 10/6/1420 H. Di antara tugas-tugas tersebut adalah:
Kementerian juga memberikan lisensi kepada sejumlah perusahaan dan lembaga untuk menyediakan layanan secara langsung kepada jemaah haji sesuai aturan yang telah ditentukan oleh kementerian bekerja sama dengan seluruh pihak terkait dan mengajukannya kepada instansi resmi untuk disahkan dan diakui.
Ruang lingkup tugas kementerian mencakup penyambutan jemaah haji dan umrah, penyelesaian proses administrasi mereka, pengawasan terhadap pelayanan mereka, dan penerimaan segala bentuk keluhan jemaah di tempat-tempat sebagai berikut:
Sektor urusan haji: menangani pemberian visa haji dan kedatangan dan kepulangan jemaah sejak awal bulan Syawal setiap tahunnya hingga akhir bulan Muharam tahun berikutnya. Namun, tugas kementerian setiap musim haji langsung dimulai sejak manasik haji tahun sebelumnya usai, yaitu sejak akhir bulan Muharam. Sektor urusan umrah: sesuai dengan Dekret Raja Nomor (kh/b/20310) Tangal 27/12/1420 H, bahwa waktu kedatangan jemaah umrah adalah sejak awal bulan Safar hingga akhir bulan Ramadan setiap tahun. Demikian juga wakil II dewan menteri, menteri dalam negeri, dan ketua komite tinggi urusan haji nomor 17433 tanggal 15/3/1431 H telah menentukan waktu kepulangan jemaah umrah dan menganggap sebagai keterlambatan jika jemaah belum pulang hingga akhir bulan Dzulqa'dah.
Dari keterangan di atas, dapat kita ketahui bahwa kegiatan kementerian haji setiap tahunnya berinteraksi dengan pihak-pihak berikut; jemaah, pihak swasta, dan pihak pemerintah.