Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Republik Indonesia
Lambang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Bendera Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Gambaran umum
Dibentuk10 Juli 1959; 64 tahun lalu (1959-07-10)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019
Bidang tugasPariwisata dan ekonomi kreatif
Susunan organisasi
MenteriSandiaga Salahuddin Uno
Wakil MenteriAngela Tanoesoedibjo
Sekretaris KementerianNi Wayan Gini Adnyani


Alamat
Kantor pusatGedung Sapta Pesona
Jalan Medan Merdeka Barat No. 17
Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir
Kota Jakarta Pusat 10110
Indonesia
Situs webwww.kemenparekraf.go.id

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (disingkat Kemenparekraf RI) adalah sebuah kementerian di lingkungan Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh seorang Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) yang sejak tanggal 23 Desember 2020 dijabat oleh Sandiaga Salahuddin Uno. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Tugas dan fungsi

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Ruang lingkup ekonomi kreatif tersebut meliputi subsektor aplikasi, pengembangan gim, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, mode, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, serta televisi dan radio. Dalam melaksanakan tugasnya, Kemenparekraf menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.[1]

Susunan organisasi

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:

  1. Sekretariat Kementerian;
  2. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Kreativitas;
  3. Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis
  4. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi;
  5. Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha; dan
  6. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi;[1]

Sejarah

Berikut ini sejarah penamaan departemen atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pariwisata:

  • Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi (Depparpostel) (1983–1998)
  • Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya (Depparsenibud) (1998–1999)
  • Kementerian Negara Pariwisata dan Kesenian (Kemenegparsen) (1999–2000)
  • Kementerian Negara Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenegbudpar) (2001–2005)
  • Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) (2000-2001, 2005–2009)
  • Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) (2009–2011)
  • Kementerian Pariwisata (Kemenpar) (2014–2019)
  • Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) (2011–2014, 2019–sekarang)[2]

Penyelenggaraan kegiatan Kemenparekraf didasarkan kepada dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.[3][4]

Lihat pula

Referensi

Baca informasi lainnya yang berhubungan dengan : Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia

Kementerian Kementerian Indonesia Daftar kementerian di Indonesia Kementerian Pekerjaan Umum Malaysia Kementerian Koloni (Belanda) Kementerian Pendidikan Malaysia Organisasi Kementerian Negara Indonesia Kementerian Kehakiman dan Keamanan (Belanda) Kementerian Perumahan dan Perkotaan Kementerian Perumahan Rakyat Indonesia Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Kementerian Pertanian Republik Indonesia Kementerian Jepang Kementerian Keuangan Republik Indonesia Kementerian Kebudayaan Mesir Undang-Undang Kementerian Negara Daftar su…

sunan organisasi kementerian negara Republik Indonesia Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Kementerian Kehutanan Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Kementerian Energi Arab Saudi Kementerian Perencanaan Mesir Kementerian Agama Republik Indonesia Kementerian Wakaf Mesir Kementerian Pertahanan Mesir Kementerian Transportasi (Malaysia) Kementerian di Uni Soviet Kementerian Keuangan Arab Saudi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia Kementerian Sosial Republik Indonesia Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Kementerian Luar Negeri Arab Saudi Kementerian Koordinator Kementerian Urusan Dalam Negeri (India) Kementerian Perindustrian Republik Indonesia Kementerian Budaya, Olahraga, dan Pariwisata Kementerian Wilayah Federal (Malaysia) Kementerian Perdagangan dan Investasi Arab Saudi Kementerian Pariwisata, Kesenian, dan Kebudayaan Malaysia Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Kementerian Pendidika

Kembali kehalaman sebelumnya