Resolusi 883 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 November 1993. Usai mengulang resolusi-resolusi 731 (1992) dan 748 (1992), DKPBB menyatakan bahwa Libya tak menaati resolusi-resolusi sebelumnya dan memberlakukan sanksi internasional tambahan terhadap negara tersebut.[1]