Resolusi 808 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 22 Februari 1993. Usai mengulang Resolusi 713 (1991) dan resolusi-resolusi berikutnya perihal situasi di bekas Yugoslavia, yang meliputi resolusi-resolusi 764 (1992), 771 (1992) dan 780 (1992), DKPBB, usai menyatakan keputusan untuk mengakhiri kejahatan seperti pembersihan etnis dan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional lainnya, memutuskan agar pengadilan internasional harus diadakan untuk tindak orang-orang yang bertanggung jawab atas pelanggaran berat terhadap hukum kemanusiaan internasional di bekas Yugoslavia sejak 1991.[1] Pengadilan tersebut kemudian disebut sebagai Pengadilan Pidana Internasional untuk Bekas Yugoslavia.
Referensi
^Albright, Madeleine K. (22 March 1993). "UN Security Council adopts Resolution 808 on war crimes tribunal". U.S. Department of State Dispatch; Vol 4, Issue 12.Tidak memiliki atau membutuhkan |url= (bantuan)