Resolusi 873 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 13 Oktober 1993. Usai mengulang resolusi-resolusi 841 (1993), 861 (1993), 862 (1993) dan 867 (1993), DKPBB menyatakan gangguan berkelanjutan terhadap kedatangan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Haiti dan kegagalan Angkatan Bersenjata Haiti untuk memegang pertanggungjawaban dan sehingga memberlakukan kembali sanksi internasional terhadap Haiti yang sebelumnya ditangguhkan.[1]