Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut (disingkat DPRD Kabupaten Garut) (bahasa Sunda: ᮓᮦᮝᮔ᮪ ᮕᮀᮝᮊᮤᮜ᮪ ᮛᮠᮚᮒ᮪ ᮓᮆᮛᮂ ᮊᮘᮥᮕᮒᮦᮔ᮪ ᮌᮛᮥᮒ᮪, translit. Déwan Pangwakil Rahayat Daérah Kabupatén Garut) merupakan mitra kerja pemerintah daerah Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. DPRD Kabupaten Garut memiliki 50 orang anggota yang tersebar di 9 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Golongan Karya.
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kabupaten Garut terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[2]
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Garut dalam tiga periode terakhir.
Pada Pileg 2019,[6] pemilihan DPRD Kabupaten Garut dibagi kedalam 5 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Pada Pileg 2024,[7] pemilihan DPRD Kabupaten Garut dibagi kedalam 6 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Berikut adalah daftar anggota DPRD Kabupaten Garut periode 2019–2024.[8][9]
(2019-2021)
(2021-sekarang)
(2019-2020)
(2020-sekarang)
(2019-2022)
(2023-sekarang)
(2022-sekarang)
Berikut adalah daftar anggota DPRD Kabupaten Garut periode 2024–2029.[23]
|access-date=, |date=
|acces-date=
|date=