Becak motor beroda tiga (seperti helicak) mulai beroperasi sebagai angkutan umum. Becak motor ini dikenal sebagai oplet oleh warga setempat. Operasional oplet dikelola oleh perorangan atau perusahaan swasta.
Pemerintah Kota Surabaya menghentikan operasional trem listrik sebagai angkutan umum dalam kota, seiring mulai meningkatnya volume kendaraan di jalan raya.
Pemerintah Kota Surabaya membangun terminal penumpang menggantikan pangkalan oplet dan bus antarkota di lokasi tersebut. Terminal ini diberi nama Terminal Joyoboyo.
Pemerintah Kota Surabaya meresmikan dan membuka Terminal Joyoboyo untuk umum.
9
1978
Pemerintah Kota Surabaya menghentikan operasional trem uap sebagai angkutan umum dalam kota. Akibatnya fungsi Stasiun Wonokromo Kota turut berhenti berhenti. Pemerintah Kota Surabaya mengganti angkutan dalam kota dengan transportasi bus dalam kota (bus kota). Perum DAMRI adalah perusahaan pelopor bus kota di kota Surabaya.
Beberapa badan usaha milik swasta mulai mengganti oplet dengan kendaraan roda empat dengan kendaraan seperti Suzuki Carry atau Toyota Kijang. Angkutan umum tersebut dikenal sebagai bemo atau mikrolet oleh warga setempat. Bemo mempunyai beberapa trayek tetap.
12
1982
Pemerintah Provinsi Jawa Timur merencanakan pembangunan terminal penumpang tipe A di daerah selatan perbatasan kota Surabaya, yaitu Desa Bungurasih. Rencana tersebut bertujuan untuk merelokasi bus antarkota dari Terminal Joyoboyo yang sudah tidak representatif lagi.
Kendaraan bermotor model wagon (bagian belakang terdapat bak terbuka) mulai beroperasi sebagai angkutan umum. Kendaraan tersebut dikenal sebagai angguna atau angkutan serbaguna oleh warga setempat. Operasional angguna dikelola oleh perorangan atau perusahaan swasta.
Pemerintah Kota Surabaya merevitalisasi bangunan lama Terminal Joyoboyo menjadi gedung multifungsi lima lantai. Proyek ini adalah langkah awal dari megaproyek Terminal Intermoda Joyoboyo.
Pemerintah Kota Surabaya meresmikan Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ) dan Jembatan Sawunggaling. Berkenaan dengan itu, Suroboyo Bus diizinkan untuk memasuki lajur keberangkatan dari dalam terminal ini.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 1995 Tentang Terminal Transportasi Jalan, Terminal Joyoboyo diklasifikasikan sebagai terminal penumpang tipe B karena terdapatnya layanan angkutan umum seperti angkutan kota, angkutan pedesaan dan angkutan antar kota dalam provinsi. Penanganan terminal ini menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Tingkat II, yaitu Pemerintah Kota Surabaya. Namun setelah disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, penanganan terminal penumpang tipe B menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Tingkat I, yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Timur.[25][26]
Tanggal 24 Januari 2017, Gubernur Jawa Timur menandatangani surat kepada Menteri Dalam Negeri terkait keinginan Pemerintah Kota Surabaya untuk mengelola tiga terminal tipe B di Surabaya, yaitu Terminal Joyoboyo, Terminal Bratang, dan Terminal Kedung Cowek. Upaya tersebut dinilai beberapa pihak tidak membuahkan hasil, karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Tanggal 22 September 2016, Pemerintah Kota Surabaya menyerahkan surat rekomendasi/penyerahan wewenang pengelolaan Terminal Joyoboyo kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun sampai tanggal 1 Januari 2017, Pemerintah Kota Surabaya belum melakukan serah terima P3D (Personil, Pendanaan, Sarana/Prasarana dan Dokumen) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.[27][28][29]
Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang LaIu Lintas dan Angkutan Jalan sebelum terbitnya Undang-Undang no 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah penggolongan tersebut sudah ditentukan secara jelas dalam Pasal 34, bahwa terminal penumpang menurut pelayanannya , dikelompokkan dalam tipe A, B dan C untuk setiap tipe dibagi dalam beberapa kelas berdasarkan intensitas kendaraan yang dilayani;
Penjelasan terkait type dari terminal sebagaimana tersebut di atas adalah terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tercantum dalam Pasal 60 berbunyi terminal penumpang menurut pelayanannya dikelompokkan dalam tipe yang terdiri atas:
a. Terminal tipe A merupakan terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan lintas batas negara dan/atau angkutan antar kota antar propinsi dipadukan dengan pelayanan angkutan antarkota dalam propinsi, angkutan perkotaan, dan/atau angkutan perdesaan;
b. Terminal tipe B merupakan terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan antar kota dalam provinsi dipadukan dengan pelayanan angkutan perkotaan dan/atau angkutan perdesaan;
c. Terminal tipe C merupakan terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan perkotaan atau perdesaan.
Berdasarkan hal diatas maka Terminal Joyoboyo yang sebelumnya merupakan terminal tipe B diklasifikasikan sebagai terminal tipe C dan hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 188.45/278/436.1.2/2017 tentang penetapan Terminal Joyoboyo sebagai terminal tipe C.
Moda transportasi angkutan kota selain menghubungkan Terminal Joyoboyo dengan kawasan di dalam Kota Surabaya, juga menghubungkan terminal ini dengan kawasan di luar perbatasan Kota Surabaya seperti kabupaten Gresik dan kabupaten Sidoarjo. Angkutan dengan rute tersebut disebut sebagai angkutan perbatasan. Angkutan perbatasan Gresik menjangkau kawasan di barat perbatasan kota seperti Menganti dan Kota Baru Driyorejo. Sedangkan angkutan perbatasan Sidoarjo menjangkau kawasan di selatan perbatasan kota seperti Gedongan (Wadungasri), Sedati dan ibukota Sidoarjo. Berikut adalah lima trayek angkutan kota (perbatasan) (disertai keterangan kode trayek dan warna kendaraan) yang beroperasi di Terminal Joyoboyo.[33][34][35][36][37][38]
Joyoboyo - Wiyung - Lakarsantri - Kota Baru Driyorejo
Semenjak diresmikannya Jembatan Sawunggaling, moda transportasi Suroboyo Bus mulai masuk di Terminal Joyoboyo per tanggal 6 Februari 2021. Terminal ini menjadi halte lintasan dari koridor R1 rute Terminal Purabaya - Halte Rajawali (Krembangan Selatan). Bus mulai melintasi lajur 8 terminal ini mulai pukul 06.23 WIB s/d 21.23 WIB dengan interval antar kedatangan setiap 15 menit. Sedangkan bus tumpuk koridor SBT rute Terminal Purabaya - Halte Tembaan (Tugu Pahlawan) tetap melintasi Halte Joyoboyo 1 (tidak masuk terminal) yang terletak di depan Polsek Wonokromo pada pukul 07.29 WIB, 09.29 WIB, 15.15 WIB dan 17.42 WIB. Sistem pembayaran bus ini menggunakan sampah botol plastik dan tidak menerima pembayaran tunai dalam bentuk lainnya.
Terminal Purabaya - Terminal Joyoboyo - Pasar Kupang - Pasar Turi - Jembatan Merah
Terminal Purabaya - Terminal Joyoboyo - Pasar Kupang - Pasar Loak - Terminal Tambak Osowilangon
Terminal Purabaya - Terminal Joyoboyo - Darmo - Pelabuhan Tanjung Perak (nonaktif)
Perusahaan Otobus Operator Bus Kota di Terminal Joyoboyo
No
Perusahaan Otobus (PO)
Kode Trayek
1
PO Arjuna Muda
✓
2
PO Akas NR
✓
3
PO Mandiri Putra Baruna (MPB)
✓
4
PO Robana
✓
5
PO Rodta
✓
6
PO Indrapura
✓
7
PO Ladju
✓
8
PO Pemudi
✓
9
Perum DAMRI (Cabang Surabaya)
✓
✓
10
PO Estraa Mandiri
✓
✓
✓
Rute Bus Antarkota
Satu-satunya trayek moda transportasi bus antarkota dalam provinsi (AKDP) di Terminal Joyoboyo adalah trayek Joyoboyo - Mojokerto. Armada yang digunakan berupa medium bus dengan ciri livery berwarna hijau tua, sehingga sering disebut bus hijau (bis ijo) oleh warga setempat. Armada bus hijau mempunyai kapasitas sebesar 26 penumpang serta berfasilitas kelas ekonomi. Rute lintasan bus hijau dengan panjang trayek 49 km ini dimulai dari terminal ini menuju Darmo Trade Center (DTC) (Jagir), Taman Pelangi (Gayungan), Halte Medaeng, Halte Sepanjang (Geluran), Halte Kletek, Simpang Tiga Pokphan (Ponokawan), Simpang Lima Krian, Simpang Tiga Polsek Balongbendo, Halte Bakalan, halte Tjiwi Kimia (Kramat Temenggung) dan mengakhiri perjalanan di Terminal Kertajaya (Mojokerto).[44][45][46]
Bus hijau tidak masuk area terminal, namun bus ini mempunyai shelter yang terpisah di utara bangunan terminal ini, tepatnya di depan bangunan Eks Stasiun Trem Wonokromo. Jadwal keberangkatan bus hijau tersedia mulai pukul 04.30 s.d. 20.00 WIB, dengan interval antar keberangkatan 10 menit sekali. Metode pembayaran dilayani di atas kendaraan (oleh kondektur), tanpa melalui agen/loket bus. Tarif yang berlaku adalah Rp. 12.000 dan berlaku tarif kawasan (tahun 2019). Berikut merupakan beberapa perusahaan otobus (PO) penyedia layanan trayek antarkota Joyoboyo - Mojokerto di Terminal Joyoboyo.[47][48][49]
PO Amoedi Putra
PO Bina Wahana Mandiri
PO Djoko Kendil
PO Guntur
PO Hikmah Trans Jaya
PO Karya Bintang Mandiri
PO Lina
PO Mitra Jaya
PO Sejati Indah
Rute Lintasan MPU Antarkota (Bison)
Moda transportasi Mobil Penumpang Umum (MPU) di Terminal Joyoboyo merupakan angkutan antarkota non bus menggunakan kendaraan bermerk Isuzu Elf berkapasitas 16 penumpang, atau biasa disebut Bison oleh warga setempat. Bison menghubungkan terminal ini dengan beberapa kawasan di luar kota Surabaya seperti Sidoarjo, Pasuruan, Malang dan Mojokerto. Terdapat dua trayek bison yang seluruhnya mempunyai titik awal dan akhir dari Taman Ngagel Tirto di Jalan Lumumba (Ngagel). Bison akan melintasi kawasan sekitar terminal ini sebelum melanjutkan perjalanan ke tujuan akhir. Berikut adalah lintasan trayek bison yang melintasi Terminal Joyoboyo.[50][51][52][53]
Bison pada kedua trayek tersebut mempunyai jalur lintasan yang beririsan dengan lintasan medium bus trayek Joyoboyo - Mojokerto. Seringkali terjadi konflik antara para pengemudi pada trayek tersebut. Hal ini disebabkan oleh ketidaktertiban beberapa oknum supir bison yang tidak bertanggungjawab serta perbedaan jenis izin trayek bison itu sendiri. Armada bison yang di Surabaya secara legal mengantongi izin trayek dari salah satu lembaga berbeda. Bison pemegang surat izin trayek dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo hanya diizinkan mengangkut penumpang hingga Terminal Purabaya. Sedangkan bison pemegang surat izin trayek dari Dinas Perhubungan LLAJ Provinsi Jawa Timur diizinkan mengangkut penumpang hingga Terminal Joyoboyo. Setelah melalui beberapa kali mediasi, diperoleh kesepakatan antara kedua belah pihak, salah satunya mengenai penentuan halte naik-turun penumpang pada trayek-trayek bersangkutan.[4][54][55]