Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Perdagangan

Intérêts des nations de l'Europe, dévélopés relativement au commerce, 1766

Perdagangan, niaga, atau jual beli adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya yang berdasarkan kesepakatan bersama bukan pemaksaan. Pada masa awal sebelum uang ditemukan, tukar menukar barang dinamakan barter yaitu menukar barang dengan barang. Pada masa modern perdagangan dilakukan dengan penukaran uang. Setiap barang dinilai dengan sejumlah uang. Pembeli akan menukar barang atau jasa dengan sejumlah uang yang diinginkan penjual. Dalam perdagangan ada orang yang membuat yang disebut produsen. Kegiatannya bernama produksi. Jadi, produksi adalah kegiatan membuat suatu barang. Ada juga yang disebut distribusi. Distribusi adalah kegiatan mengantar barang dari produsen ke konsumen. Konsumen adalah orang yang membeli barang. Konsumsi adalah kegiatan menggunakan barang dari hasil produksi.

Menurut UU No.7 Tahun 2014, perdagangan diartikan sebagai semua aktivitas yang berhubungan dengan transaksi barang dan atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan untuk memperoleh kompensasi atau imbalan atas pengalihan hak barang dan atau jasa.[1][2]

Konsep Perdagangan dalam Islam

Jual beli adalah saling tukar menukar antara barang dengan barang atau barang dengan uang, melepaskan kepemilikan dari satu orang kepada yang lain dengan dasar saling ridha.[3] Jual beli juga berarti saling memberikan sesuatu kepada pihak lain, dengan menerima imbalan terhadap barang tersebut dengan menggunakan transaksi yang didasari saling ridha yang dilakukan secara umum.

Berdasarkan penjabaran di atas terdapat beberapa masalah tentang jual beli, maka terlebih dahulu akan dikemukakan beberapa pengertian jual beli baik secara etimologi maupun secara terminologi. Jual beli menurut istilah atau etimologi Tukar menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain.

Pengertian jual beli menurut bahasa adalah tukar menukar secara mutlak. Berdasarkan pengertian tersebut maka jual beli adalah tukar menukar apa saja, baik antara barang dengan barang, barang dengan uang atau uang dengan uang. Untuk lebih jelas tentang pengertian jual beli dapat dilihat dibawah ini:

  • Menurut Hanafiah sebagaimana dikemukakan oleh Ali Fikri, menyatakan bahwa jual beli memiliki dua arti yaitu arti khusus dan arti umum.
  1. Arti khusus yaitu Jual beli adalah menukar benda dengan dua mata uang (emas dan perak) dan semacamnya, atau tukar-menukar barang dengan uang atau semacam menurut cara yang khusus.
  2. Arti umum yaitu Artinya: Jual beli adalah tukar menukar harta dengan harta menurut cara yang khusus, harta mencakup zat (barang) atau uang.

Referensi

  1. ^ Liputan6.com (2023-05-19). "Pengertian Perdagangan dalam Ekonomi, Cara Kerja dan Jenisnya". liputan6.com. Diakses tanggal 2023-09-10. 
  2. ^ "Badan Pusat Statistik". www.bps.go.id. Diakses tanggal 2023-09-10. 
  3. ^ Sarwat, Ahmad (2018). Fiqih Jual-Beli (PDF). Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing. hlm. 6. 

Baca informasi lainnya yang berhubungan dengan : Perdagangan

Perdagangan Perdagangan internasional Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Perdagangan internasional zaman Jawa Kuno Kementerian Perdagangan Republik Rakyat Tiongkok Jalur perdagangan Perdagangan rempah Perdagangan dengan Nanban Departemen Perdagangan Amerika Serikat Perdagangan obat-obatan terlarang Menteri Perdagangan Amerika Serikat Neraca perdagangan Blok perdagangan Kawasan perdagangan bebas Organisasi Perdagangan Dunia Daftar Menteri Perdagangan Indonesia Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Perindustrian Malaysia Kawasan Perdagangan Bebas Perbara–Tiongkok Federasi Asosiasi Pe…

rdagangan Internasional Hambatan perdagangan Perjanjian tentang Hambatan Teknis Perdagangan Daftar Wakil Menteri Perdagangan Indonesia Perdagangan (kota) Anjungan perdagangan digital Kementerian Perdagangan dan Investasi Arab Saudi Perdagangan Romawi Perjanjian Perdagangan Bebas Perbara dan Uni Eropa Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa Undang-Undang Perdagangan Budak 1807 Perdagangan rambut hewan Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Surat Izin Usaha Perdagangan Perdagangan I, Bandar, Simalungun Daftar Menteri Investasi, Perdagangan, dan Perindustrian Malaysia Perdagangan seluler Kebijakan perdagangan bebas Uni Eropa Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Perjanjian Perdagangan Senjata Perusahaan Perdagangan Indonesia Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Sistem Perdagangan Rusia Perdagangan budak Arab Kawasan Perdagangan Johar Komisi Perdagangan (Korea Selatan) Monopoli dagang Denmark-Islandia Perdagangan manusia Perjanjian dagang Perdagangan rambut hewan di Amerika Utara Daftar Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia Perjanji

Kembali kehalaman sebelumnya