Perdagangan orang dalam di Indonesia telah dilarang praktiknya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.[1]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menetapkan pengerteian bagi orang dalam. Definisinya yaitu orang yang bekerja di emiten atau perusahaan publik dan mengetahui informasi dalam perusahaan yang tidak diketahui publik.[butuh rujukan]