Jalan Tol Purbaleunyi adalah jalan tol di Indonesia yang menghubungkan Purwakarta dan Cileunyi. Panjang jalan tol ini adalah 90 kilometer. Jalan tol ini melintasi Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung. Pada awal mulanya, jalan tol ini hanya terdiri dari ruas Padalarang-Cileunyi saja, yang merupakan jalan lingkar selatan Bandung (dibangun pada tahun 1989–1992). Selanjutnya, pada tahun 2003–2005, pembangunan ruas Cikampek-Padalarang dilaksanakan. Jalan tol ini merupakan kelanjutan dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek ke arah selatan. Perbatasan antara kedua jalan tol tersebut adalah di Simpang Susun Dawuan yang berada di Kilometer 66.
Jalan tol Purbaleunyi mempunyai beberapa tempat istirahat untuk arah Bandung dan Jakarta juga. Ada 8 tempat istirahat yaitu:
Ruas Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk.)
Gerbang tol/simpang susun
KM
Lokasi
Destinasi
Ruas Padalarang-Cileunyi (Dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk.)
Ruas Penghubung Pasteur (Dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk.)
Leuwigajah
Artikel bertopik transportasi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
|date=