Resolusi 958 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 November 1994. Usai mengulang seluruh resolusi perihal situasi di bekas Yugoslavia yang meliputi Resolusi 836 (1993), DKPBB menyatakan bahwa situasi di bekas Yugoslavia masih memberikan ancaman bagi perdamaian dan keamanan internasional dan dalam dukungannya terhadap United Nations Protection Force (UNPROFOR), memerintahkan pemakaian serangan udara di Kroasia selain kepada Bosnia and Herzegovina sejalan dengan negara-negara anggota, dalam rangka agar UNPROFOR menjalankan penugasannya.[1]