Resolusi 949 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Oktober 1994. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya yang meliputi 678 (1990), 686 (1991), 687 (1991), 689 (1991) dan 833 (1993) perihal Irak, DKPBB menuntut agar Irak menarik pasukannya yang dikerahkan ke perbatasan dengan Kuwait atau akan menghadapi penindakan.[1]