Resolusi 945 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 September 1994. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya perihal Angola, DKPBB memperpanjang masa penugasan United Nations Angola Verification Mission II (UNAVEM II) sampai 31 Oktober 1994 dan mendiskusikan implementasi perjanjian-perjanjian perdamaian.[1]