Resolusi 903 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 16 Maret 1994. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya perihal Angola, DKPBB memperkuat dan memperpanjang masa penugasan Misi Verifikasi Angola Perserikatan Bangsa-Bangsa II (UNAVEM II) sampai 31 Mei 1994.[1]