Resolusi 952 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Oktober 1994. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya perihal Angola, DKPBB mendiskusikan implementasi gencatan senjata di negara tersebut dan memperpanjang masa penugasan United Nations Angola Verification Mission II (UNAVEM II) sampai 8 Desember 1994.[1]