Resolusi 901 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 4 Maret 1994. Usai mengulang resolusi-resolusi 849 (1993), 854 (1993), 858 (1993), 876 (1993), 881 (1993), 892 (1993) dan 896 (1994), DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Georgia sampai 31 Maret 1994.[1]