Resolusi 1647 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 20 Desember 2005. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya seputar situasi di Liberia dan Afrika Barat, DKPBB memperlebar sanksi yang meliputi embargo senjata, pelarangan penjualan berlian dan kayu dan pembatasan perjalanan bagi pejabat-pejabat tertentu.[1]