Birokrat
Suhardi Duka dan Salim S. Mengga Demokrat
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024 (selanjutnya disebut Pilgub Sulawesi Barat 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur Sulawesi Barat periode 2025–2030.[1]
Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Barat tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Gubernur periode 2017-2022, Ali Baal Masdar dapat kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan umum Gubernur Sulawesi Barat 2024.
Pasangan Suhardi Duka dan Salim S. Mengga ditetapkan sebagai pemenang pada Pilgub Sulbar 2024 dengan perolehan 337.512 suara atau 46,18 persen.[2]
Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 10 partai politik dengan jumlah 45 kursi di DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Provinsi Sulawesi Barat, 9 kursi dari 45 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[3] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Provinsi Sulawesi Barat adalah 985.760 pemilih,[4] sehingga menurut aturan tersebut, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.[5][6] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 4 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (19,10%), Partai Demokrat (16,85%), PAN (10,73%), dan PDI-P (10,26%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Provinsi Sulawesi Barat hasil Pemilu 2024.
Pasangan calon nomor urut 3, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat terpilih oleh KPU Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 9 Januari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Barat No. 12 Tahun 2025.
Suhardi Duka dan Salim S. Mengga resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk 6 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Barat.[7]