Pemilihan umum Bupati Maros 1994 (selanjutnya disebut Pilkada Maros 1994 atau Pilbup Maros 1994) adalah pemilihan umum lokal yang dilaksanakan pada 1994 dan dipilih oleh para anggota DPRD di wilayah KabupatenMaros, ProvinsiSulawesi Selatan, Indonesia. Era orde baru, sistem politik lokal Pemilihan Bupati Maros dipilih oleh Anggota DPRD Maros. Walaupun dipilih oleh Anggota DPRD Maros, tetapi penentuan bupati sepenuhnya ditentukan oleh pusat. Pemilihan bupati yang dilakukan oleh DPRD hanyalah bersifat formalitas. Pilkada Maros 1999 diadakan dalam rangka memilih Bupati Maros untuk masa jabatan periode 1994-1999.
Zuhro, R. Siti (2009). Demokrasi Lokal: Perubahan dan Kesinambungan Nilai-nilai Budaya Politik Lokal di Jawa Timur, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Bali. Yogyakarta: Ombak. hlm. 188.