Majelis Rakyat

Majelis Rakyat

ރައްޔިތުންގެ މަޖިލިސް

Rayyithunge Majilis
Jenis
Jenis
Sejarah
Didirikan09 Maret 1931 (1931-03-09)
Pimpinan
Ketua
Abdulla Maseeh Mohamed, PPM
Wakil Ketua
Moosa Manik, MDP
Pemimpin Fraksi Mayoritas
Ahmed Nihan Hussain Manik, PPM
Pemimpin Fraksi Minoritas
Komposisi
Anggota85
Partai & kursi
  PPM (33)
  MDP (26)
  JP (15)
  MDA (5)
  AP (1)
  Independen (5)
Pemilihan
Pemilihan terakhir
22 Maret 2014
Moto
Wa Amruhum Shuuraa Baynahum
Tempat bersidang
Gedung Majelis Rakyat
Situs web
www.majlis.gov.mv
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Majelis Rakyat merupakan lembaga legislatif satu kamar dari Maladewa. Majelis Rakyat memiliki kewenangan untuk membuat, mengubah dan merevisi undang-undang, kecuali konstitusi Maladewa. Majelis ini terdiri dari 85 anggota. Setiap tahun pada Kamis terakhir bulan Februari, Majelis dibuka oleh Presiden Maladewa. Selama upacara pembukaan, presiden menjelaskan kebijakan dan prestasi selama dia menjabat. Anggaran tahunan negara juga disahkan oleh Majelis.

Sejarah

Sebuah dewan didirikan oleh Sultan Muhammad Shamsuddeen III untuk merancang konstitusi Maladewa pada tanggal 9 Maret 1931. Dewan ini telah selesai membuat dan mengesahkan konstitusi pada tanggal 22 Desember 1932. Konstitusi ini merupakan dasar untuk pembentukan Majelis Maladewa. Pertemuan dari Majelis ini diadakan di "Hakura Ganduvaru". Ketua pertama dari Majelis ini adalah Muhammad Fareed Didi. Maladewa saat itu dipimpin oleh sultan dan munculnya konstitusi baru itu dipandang sebagai ancaman bagi kesultanan. Maka, sejumlah massa menentang konstitusi dan berunjuk rasa. Sejak itu, konstitusi Maladewa telah direvisi beberapa kali.

Anggota dan pemilihan

Amendemen Konstitusi Maladewa pada tahun 2008 telah mengubah dan komposisi, elektorat, dan wewenang Majelis. Seperti, saat ini Majelis memiliki 85 anggota, satu dari masing-masing elektorat, mempunyai ketua yang dipilih dari anggota, mempunyai kewenangan yang lebih luas, dipilih dalam pemilu multipartai pada tahun 2009, dan menyerupai parlemen dalam demokrasi liberal.

Berdasarkan konstitusi yang terbaru, setiap wilayah administratif terdapat dua anggota. Dua anggota dipilih dari ibu kota Male'. Presiden menunjuk 8 anggota Majelis. Di era terdahulu, Majelis sepenuhnya dikendalikan oleh rezim yang berkuasa. Tetapi saat ini telah berubah. Ada anggota Majelis yang berasal dari partai oposisi, meskipun pemilihan banyak partai tidak pernah diadakan.

Masa jabatan anggota Majelis adalah lima tahun. Sebelum masa jabatan berakhir, pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Majelis baru. Biasanya anggota Majelis baru dipilih pada tiga puluh hari sebelum masa jabatan Majelis berakhir.

Setelah terpilih, anggota Majelis memulai tanggung jawab parlemen setelah pengambilan sumpah jabatan, yang diatur dalam pasal 67 konstitusi. Anggota Majelis mendapat kekebalan parlemen berdasarkan konstitusi.

Ketua Majelis

Ketua dipilih dari para Anggota. Ketua Majelis memimpin rapat Majelis, yang bertanggung jawab untuk memelihara ketertiban selama rapat dan mengawasi urusan administratif di Majelis. Ketua Majelis akan menjadi penjabat presiden jika terjadi kekosongan di posisi presiden, sampai dewan baru untuk memimpin negara terpilih. Sebelas orang telah menjadi ketua di Majelis. Saat ini Ketua Majelis Rakyat adalah Abdulla Masih. (PPM)

Wakil Ketua ini juga dipilih untuk membantu Ketua Majelis dan untuk menjalankan Majlis, ketika Ketua tidak hadir atau tidak layak untuk memenuhi tanggung jawab Ketua.

Musyawarah Majelis

Musyawarah Majelis dibagi menjadi tiga sidang per tahun. Ketua memiliki kewenangan untuk menetapkan tanggal untuk memulai dan menutup sidang Majelis. Ketika sidang Majelis dimulai, rapat harus dipimpin oleh ketua atau wakil ketua. Sedikitnya 26 anggota harus hadir untuk mencapai kuorum agar sidang dapat dimulai. Jika tidak mencapai kuorum, ketua harus menunda sidang. Sebagian besar pertemuan Majelis terbuka untuk umum.

Komisi

Ada dua jenis komisi di Majelis. Antara lain komisi tetap dan komisi sementara. Ada sebelas komisi di Majelis, yang bertanggung jawab untuk mengusulkan amendemen hukum atau hal-hal lain yang menjadi urusan Majelis, meneliti hukum atau urusan tersebut. Anggotanya dipilih untuk periode 2,5 tahun untuk komisi tetap. Tanggung jawab komisi bervariasi, tergantung dari tujuannya.

Tidak seperti komisi tetap, komisi sementara hanya bersifat sementara dan setelah itu dibubarkan, setelah tujuannya tercapai. Biasanya dipilih komisi dibuat untuk menyelidiki atau meneliti hal-hal yang berkaitan dengan keadaan atau kejadian saat ini. Semua komisi dipimpin oleh ketua atau wakil ketua Majelis atau orang yang ditunjuk oleh ketua. Majelis memutuskan jumlah anggota dari masing-masing komisi.

Sekretariat Majelis

Sekretariat Majelis didirikan pada tahun 1971. Sejak saat itu, Sekretariat bertanggung jawab untuk mengawasi dan memfasilitasi kelancaran Majelis. Sekretariat mendukung Majelis dengan membantu kinerja legislatif, mengelola urusan administrasi, dan menyediakan dukungan teknis untuk anggota Majelis. Sekretaris jenderal ditunjuk untuk menjalankan Sekretariat Majelis.

Fungsi Legislatif

Rancangan undang-undang diperkenalkan ke Majelis untuk dijadikan undang-undang. Pemerintah atau anggota Majelis menyampaikan RUU tersebut dihadapan anggota Majelis. Setelah RUU disampaikan, anggota mulai memperdebatkan tentang usulan ini. Anggota juga dapat mengusulkan perubahan atau mengusulkan meloloskan RUU selama perdebatan. Anggota juga mempunyai hak untuk mengirim RUU ke salah satu komisi yang terkait untuk ditelaah lebih lanjut. Jika RUU dikirim ke komisi maka tidak akan ada lagi perdebatan atau pemungutan suara mengenai RUU, hingga komisi menyampaikan temuan akhir mengenai RUU.

Setelah itu, anggota memberikan suara mereka untuk memutuskan apakah RUU diloloskan atau tidak. Jika ada usulan untuk mengubah RUU tersebut, maka anggota memutuskan perubahan tersebut terlebih dahulu. Ketika perubahan disahkan, anggota memilih untuk menentukan keputusan RUU tersebut. Setelah RUU ini disahkan, maka disampaikan ke presiden dalam waktu tujuh hari untuk persetujuan presiden. Presiden harus memberikan keputusan atas RUU tersebut dalam waktu tiga puluh hari atau menyerahkan kembali ke Majelis untuk dipertimbangkan lebih lanjut atau jika terdapat usulan pertimbangan oleh presiden.

Jika RUU itu tidak diserahkan kembali ke Majelis oleh presiden atau bahkan jika presiden tidak meratifikasi RUU dalam periode tiga puluh hari, RUU ini dianggap sah menjadi undang-undang. Jika RUU tersebut diserahkan kembali ke Majelis, anggota Majelis dapat memutuskan untuk mengesahkan RUU atau mereka dapat mempertimbangkan usulan presiden.

Lihat pula

Referensi

Pranala luar