Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia
Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia Lambang Kementerian Kebudayaan
Dibentuk 31 Maret 1966 20 Oktober 2024; 2 bulan lalu (2024-10-20 ) Dasar hukum pendirian
Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan[ 1]
Peraturan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kebudayaan
Bidang tugas Objek pemajuan kebudayaan, cagar budaya, dan kebudayaan lainnya. Alokasi APBN Rp2,37 triliun (2025)[ 2]
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1948–1955, 1966–1999)
Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan (1955–1966)
Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya (1998–1999)
Kementerian Negara Pariwisata dan Kesenian (1999–2000)
Kementerian Negara Kebudayaan dan Pariwisata (2001–2005)
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (2000–2001, 2005–2009)
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) (2009–2011)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2011–2021)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2021–2024)
Kementerian Kebudayaan (2024–sekarang)
Kantor pusat Komplek Kemdikbudristek Gedung E Lantai 4, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Situs web https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/
Koordinat: 6°13′31.09483″S 106°48′7.09362″E / 6.2253041194°S 106.8019704500°E / -6.2253041194; 106.8019704500 Komplek Kemdikbudristek Gedung E Lantai 4, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/
Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia (disingkat Kemenkebud RI atau Kemenkebud ) adalah kementerian dalam Pemerintahan Indonesia yang bertugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang objek pemajuan kebudayaan, cagar budaya, dan kebudayaan lainnya. Kementerian Kebudayaan dipimpin oleh Menteri Kebudayaan yang sejak 21 Oktober 2024 dijabat oleh Fadli Zon .
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, kementerian ini juga memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) berupa 23 Balai Pelestarian Kebudayaan yang tersebar di seluruh Indonesia dan 1 Balai Media Kebudayaan , serta 1 Badan Layanan Umum (BLU) Museum dan Cagar Budaya (Indonesian Heritage Agency) .
Sejarah
Wacana pembentukan Kementerian Kebudayaan Indonesia dikemukakan sejak tahun 1945, sejumlah budayawan, seniman, dan tokoh masyarakat menggelar musyawarah kebudayaan pada bulan Desember di Sukabumi , Jawa Barat .[ 3]
Nomenklatur Kebudayaan dipergunakan pertama kali dalam Kabinet Syahrir III sebagai bagian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sejak itu, perihal kebudayaan menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam Kabinet Dwikora II sempat dibentuk Kementerian Kebudayaan yang berdiri sendiri namun kembali dileburkan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada periode-periode selanjutnya. Dalam Kabinet Pembangunan VI , tanggung jawab kebudayaan disatukan kedalam Kementerian Pariwisata dan berlangsung hingga Kabinet Indonesia Bersatu II, setelahnya tanggung jawab kebudayaan kembali menjadi bagian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Presiden Prabowo Subianto berencana untuk membentuk Kementerian Kebudayaan dalam kampanyenya. Setelah terpilih, janji tersebut diwujudkan dengan menunjuk Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan ke-2.[ 4] [ 5] [ 6] [ 7]
Tugas dan fungsi
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[ 1]
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan, serta diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pembinaan perfilman nasional;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi
Susunan organisasi Kementerian Kebudayaan berdasarkan Permenbud No. 1 Tahun 2024 terdiri atas:[ 8]
Unsur Pemimpin
Unsur Pembantu Pemimpin
Sekretariat Jenderal
Biro Perencanaan dan Keuangan
Bagian Program dan Anggaran
Subbagian Tata Usaha
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
Bagian Transformasi Organisasi
Subbagian Tata Usaha
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Bagian Manajemen Talenta
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Biro Hukum dan Fasilitasi Kerja Sama
Bagian Fasilitasi dan Advokasi Hukum
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Bagian Fasilitasi dan Administrasi Kerja Sama
Subbagian Tata Usaha
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik
Bagian Informasi dan Komunikasi Publik
Subbagian Tata Usaha
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Biro Barang Milik Negara, Pengadaan Barang dan Jasa, dan Umum
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Rumah Tangga
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol
Subbagian Persuratan dan Kerasipan
Subbagian Tata Usaha Menteri dan Wakil Menteri
Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal
Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri
Subbagian Protokol
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Unsur Pengawas
Inspektorat Jenderal
Sekretariat Inspektorat Jenderal
Bagian Fasilitasi Tindak Lanjut Pelaporan Hasil Pengawasan
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Bagian Umum
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Inspektorat I
Subbagian Tata Usaha
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Inspektorat II
Subbagian Tata Usaha
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Unsur Pelaksana
Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi
Sekretariat Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi
Bagian Program dan Pelaporan
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Bagian Keuangan dan Umum
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Direktorat Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa dan Masyarakat Adat
Subdirektorat Fasilitasi dan Pelindungan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Subbagian Tata Usaha
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Direktorat Sejarah dan Permuseuman
Subdirektorat Pelestarian Sejarah
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Subdirektorat Tata Kelola Permuseuman
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Subbagian Tata Usaha
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Direktorat Warisan Budaya
Subdirektorat Registrasi, Pengamanan, dan Penyelamatan
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Subdirektorat Pemeliharaan, Pemugaran, dan Zonasi
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Subbagian Tata Usaha
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Direktorat Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual
Subdirektorat Pemberdayaan Nilai Budaya
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Subdirektorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Subbagian Tata Usaha
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan
Sekretariat Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan
Bagian Program dan Pelaporan
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Bagian Keuangan dan Umum
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Direktorat Diplomasi Kebudayaan
Subdirektorat Advokasi
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Subbagian Tata Usaha
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Direktorat Promosi Kebudayaan
Subdirektorat Hubungan Media
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Subbagian Tata Usaha
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Direktorat Kerja Sama Kebudayaan
Subdirektorat Kerja Sama Internasional
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Subdirektorat Kerja Sama Antar Lembaga
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Subbagian Tata Usaha
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan
Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan
Bagian Program dan Pelaporan
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Bagian Keuangan dan Umum
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Direktorat Film, Musik, dan Seni
Subdirektorat Film
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Subbagian Tata Usaha
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Direktorat Sarana dan Prasarana Kebudayaan
Subdirektorat Pemeliharaan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kebudayaan
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Subbagian Tata Usaha
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Direktorat Pengembangan Budaya Digital
Subbagian Tata Usaha
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Direktorat Bina Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Kebudayaan
Subdirektorat Bina Sumber Daya Manusia Kebudayaan
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Subdirektorat Bina Lembaga dan Pranata Kebudayaan
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Subbagian Tata Usaha
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Unsur Pendukung
Pusat Data dan Teknologi Informasi
Subbagian Tata Usaha
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Staf Ahli
Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Kebudayaan
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Industri Kebudayaan
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
Referensi
Lihat pula
Unsur pembantu pimpinan Unsur pelaksana Unsur pengawas Unsur pelaksana tugas pokok di daerah
Daftar (termasuk logo-logonya)
Kementerian
Lembaga Setingkat Kementerian