Bank Indonesia

Bank Indonesia
Gedung Bank Indonesia (depan dan dua menara di belakang) di Jakarta
Gedung Bank Indonesia (depan dan dua menara di belakang) di Jakarta
Kantor pusatJakarta, Indonesia
Koordinat6°10′52″S 106°48′57″E / 6.1812106°S 106.8157007°E / -6.1812106; 106.8157007
Didirikan1 Juli 1953 (1953-07-01)
PemilikPemerintah Republik Indonesia
GubernurPerry Warjiyo
NegaraIndonesia
Mata uangRupiah
IDR (ISO 4217)
CadanganUS$140,4 miliar (Maret 2024)[1]
PendahuluDe Javasche Bank N.V.
Situs webwww.bi.go.id

Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia sesuai Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.[2] Sebelum seluruh sahamnya dibeli oleh Pemerintah Indonesia,[3] bank ini awalnya merupakan perseroan terbatas terbuka bernama De Javasche Bank N.V. (DJB) yang didirikan berdasarkan oktroi, dan kemudian undang-undang, pada masa pemerintahan Hindia Belanda.[4] Sebagai bank sentral, BI mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua dimensi, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa domestik (inflasi), serta kestabilan terhadap mata uang negara lain (kurs).[5]

Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga tugas ini adalah:

  1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
  2. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; serta
  3. mengatur dan mengawasi perbankan (tugas ini masih berlaku pasca-UU OJK, tetapi difokuskan pada aspek makroprudensial dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia).[6][7]

Ketiga tugas tersebut dijalankan secara terintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas mengatur dan mengawasi perbankan secara mikroprudensial dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek makroprudensial Diarsipkan 2014-10-22 di Wayback Machine. sistem perbankan.[7]

BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur yang diketuai oleh seorang Gubernur Bank Indonesia. Sejak 24 Mei 2018, Perry Warjiyo menjabat sebagai Gubernur BI menggantikan Agus Martowardojo.

Dasar Hukum

Pendirian Bank Indonesia didahului oleh proses nasionalisasi De Javasche Bank NV (DJB) yang dilakukan pada Desember 1951 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1951 Tentang Nasionalisasi De Javasche Bank NV.[8][9] Setelah DJB dinasionalisasi, Republik Indonesia mendirikan Bank Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 Tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia yang disahkan pada 19 Mei 1953, diumumkan 2 Juni 1953, dan mulai berlaku pada 1 Juli 1953.[9] Tanggal berlakunya UU tersebut diperingati juga sebagai hari lahir Bank Indonesia. Selain itu, di dalam UU tersebut dinyatakan bahwa Bank Indonesia didirikan untuk bertindak sebagai bank sentral Indonesia.[9]

Dalam perjalanannya, peran bank Indonesia mengalami perubahan sesuai dengan dinamika ekonomi, sosial dan politik baik nasional maupun global. Sejalan dengan itu, UU yang menjadi dasar hukum eksistensi Bank Indonesia mengalami pergantian dan penyempurnaan. UU saat ini yang menjadi dasar hukum Bank Indonesia adalah UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (yang telah beberapa kali mengalami penyempurnaan, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009).

Tidak hanya pada tataran UU, perubahan mendasar juga terjadi pada tataran konstitusional. Amandemen Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), menyisipkan satu pasal baru, 23D, yang berbunyi, " Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan independensinya diatur dengan Undang-Undang."

Sejarah

Pada 1827-28, Raja Willem I menerbitkan Oktroi (Hak Ekslusif) pendirian De Javasche Bank (DJB) untuk mengatasi permasalahan ekonomi dan keuangan di Koloni Hindia Belanda yang timbul pasca-kebangkrutan VOC.[10] DJB didirikan sebagai perseroan swasta dengan peran ganda: (1) sebagai bank sirkulasi dengan hak monopoli menerbitkan dan mengedarkan uang rupiah; dan (2) sebagai bank komersial yang memberikan jasa keuangan perbankan pada umumnya (general banking services).[11] Sebagai instrumen pemerintahan kolonial, pendirian DJB ditujukan untuk melakukan reformasi keuangan dan menerapkan sistem moneter yang seragam di dalam wilayah Hindia Belanda.[10] Oktroi I berakhir (kedaluwarsa) pada 1838. Akan tetapi, Kerajaan Belanda terus menerbitkan Oktroi baru sampai Oktroi VIII digantikan oleh Undang-Undang DJB (DJB-Wet) pada 1922.

Selama masa Oktroi, DJB berhasil menyelesaikan permasalahan moneter (yang terutama ditimbulkan oleh penerbitan mata uang specie (terutama koin tembaga) secara berlebihan) dan menerapkan standar nilai tukar emas (gold-exchange standard).[11] Oleh karena itu, meskipun mata uang di Pusat Kerajaan (Holandia) dan di daerah koloni tidak sama, namun kedua mata uang tersebut dapat ditransaksikan dengan kurs 1:1.[11] Upaya mempertahankan kestabilan kurs tersebut sangat penting bagi persero-persero di daerah koloni, mengingat hampir seluruh keuntungan usaha dan kelebihan dana direpatriasi ke kantor-kantor pusat mereka di Belanda.[11] Pada masa Oktroi VIII, DJB juga mulai memperkenalkan sistem kliring di Batavia yang diikuti oleh 6 bank ternama masa itu: DJB, Nederlandsche Handel-Maatschappij, Hongkong and Shanghai Banking Corporation, Chartered Bank of India, Australia and China, dan Nederlands-Indische Escompto Maatschappij.[12]

Pada masa Perang Dunia I, Belanda menghentikan sementara penerapan standar nilai tukar emas akibat menipisnya cadangan emas di Eropa. Selain itu, Kerajaan Belanda juga mengubah secara drastis tata kelola DJB dengan menerbitkan Undang-Undang DJB (De Javasche Bankwet) pada 1922. Berdasarkan beleid tersebut, DJB diwajibkan meminta arahan dari Pemerintah Kerajaan dalam menjalankan kebijakan di daerah koloni. DJB juga wajib memperoleh persetujuan dari Gubernur Jenderal Hindia Belanda untuk urusan-urusan operasional tertentu.[13] Selain itu, UU tersebut lain memperkenalkan fungsi baru kepada DJB, yaitu sebagai agen fiskal atau pemegang kas umum pemerintahan kolonial.[13] Beberapa amandemen terhadap UU tersebut dilakukan setelah 1922. Namun kemudian kedatangan Jepang ke Indonesia pada masa perang dunia kedua membuat De Javasche Bank diubah menjadi NKG (Nanpo Kaihatsu Ginko) sebagai bank sentral pemerintahan militer Jepang di Indonesia pada tahun 1942. Usai kekalahan Jepang pada perang dunia kedua Belanda kembali datang dan merebut kembali Nanpo Kaihatsu Ginko dan merubah namanya menjadi seperti dulu De Javasche Bank pada 1945. Akan tetapi, struktur dan tata kelola DJB relatif tidak berubah sampai ketika Pemerintahan Revolusi Indonesia mengambil alih DJB dan mengubahnya menjadi Bank Indonesia pada 1952.

Pada tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.

Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamendemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amendemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.

Status dan Kedudukan

Sebagai Lembaga Negara yang Independen

Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu Undang-Undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

Sebagai Badan Hukum

Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

Tugas dan Tujuan

Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.

Tiga Pilar Utama

Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:

  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
  • Menjaga stabilitas sistem keuangan.

Pengaturan dan Pengawasan

Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.

Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.

Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.

Upaya Restrukturisasi Perbankan

Sebagai upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia, Bank Indonesia telah menempuh langkah restrukturisasi perbankan yang komprehensif. Langkah ini mutlak diperlukan guna memfungsikan kembali perbankan sebagai lembaga perantara yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, disamping sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter.

Restrukturisasi perbankan tersebut dilakukan melalui upaya memulihkan kepercayaan masyarakat, program rekapitalisasi, program restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan perbankan, dan peningkatan fungsi pengawasan bank.

Otoritas Moneter

Sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksanakan kebijakan moneter yang tepat. Kebijakan itu bisa berupa Open Market Operation, Discount Policy, Sanering, dan Selective Credit.

Sistem Pembayaran

Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.

BI adalah lembaga yang mengatur dan menjaga kelancaran SPN. Sebagai otoritas moneter, bank sentral berhak menetapkan dan memberlakukan kebijakan SPN. Selain itu, BI juga memiliki kewenangan memeberikan persetujuan dan perizinan serta melakukan pengawasan (oversight) atas SPN. Menyadari kelancaran SPN yang bersifat penting secara sistem (systemically important), bank sentral memandang perlu menyelenggarakan sistem settlement antar bank melalui infrastruktur BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

Selain itu masih ada tugas BI dalam SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai seperti uang rupiah. BI juga berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran.

Berbekal kewenangan itu, BI pun menetapkan sejumlah kebijakan dari komponen SPN ini. Misalnya, alat pembayaran apa yang boleh dipergunakan di Indonesia. BI juga menentukan standar alat-alat pembayaran tadi serta pihak-pihak yang dapat menerbitkan dan/atau memproses alat-alat pembayaran tersebut. BI juga berhak menetapkan lembaga-lembaga yang dapat menyelenggarakan sistem pembayaran. Ambil contoh, sistem kliring atau transfer dana, baik suatu sistem utuh atau hanya bagian dari sistem saja. Bank sentral juga memiliki kewenangan menunjuk lembaga yang bisa menyelenggarakan sistem settlement. Pada akhirnya BI juga mesti menetapkan kebijakan terkait pengendalian risiko, efisiensi serta tata kelola (governance) SPN.

Di sisi alat pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait dengan peran BI dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy). Untuk mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang.

Sebelum melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik serta masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.

Uang Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi dilakukan melalui sarana angkutan darat, laut dan udara. Untuk menjamin keamanan jalur distribusi senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai maupun dengan peningkatan sarana sistem monitoring.

Kegiatan pengedaran uang juga dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan setoran dan pembayaran uang Rupiah. Sedangkan kepada masyarakat dilakukan melalui penukaran secara langsung melalui loket-loket penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia atau melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang kecil.

Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah pencabutan uang terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.

Sementara itu untuk menjaga menjaga kualitas uang Rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga yang dengan pengawasan oleh tim Bank Indonesia (BI).

BI Fast [14] adalah penganti sistem kliring yang mendukung pembayaran nasional serta terintegrasi dengan kuangan digital yang lebih mudah digunakan serta cepat secara end to end.

Dewan Gubernur

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya tiga kali masa tugas.

Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur

Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.

Pengambilan keputusan

Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur (RDG) diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.

Daftar Gubernur

Lihat pula

Referensi

  1. ^ antaranews.com (2024-04-05). "BI catat cadangan devisa RI capai 140,4 miliar dolar AS per Maret 2024". Antara News. Diakses tanggal 2024-05-29. 
  2. ^ "Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (UU BI)". hukumonline.com/pusatdata (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2019-05-21. 
  3. ^ www.bi.go.id https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/cerita-bi/Pages/Indonesia-Beli-Saham-DJB.aspx. Diakses tanggal 2021-08-30.  Tidak memiliki atau tanpa |title= (bantuan)
  4. ^ "Bagian Tiga : DJB berdasarkan Oktroi 1 s.d. 8 - Bank Sentral Republik Indonesia". www.bi.go.id. Diakses tanggal 2019-05-21. 
  5. ^ Penjelasan UU Bank Indonesia Pasal 7
  6. ^ "Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK)". www.ojk.go.id. Diakses tanggal 2019-05-21. 
  7. ^ a b Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), Tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan secara umum dialihkan kepada OJK, kecuali pengaturan dan pengawasan makroprudensial yang masih menjadi tugas dan wewenang Bank Indonesia berdasarkan Penjelasan Pasal 7 UU OJK.
  8. ^ Laporan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2018
  9. ^ a b c Laporan Tahunan Bank Indonesia 2018 (hal. 150, para. 1-3)
  10. ^ a b Claver, Alexander (2014). Dutch Commerce and Chinese Merchants in Java: Colonial Relationships in Trade and Finance, 1800-1942. Leiden: KITLV (Royal Netherlands Institute of Southeast Asian and Caribbean Studies). 
  11. ^ a b c d Wolters, W. G. (2012). "The Decolonization of African and Asian Societies". Dalam Bogaerts, Els; Raben, Remco. Beyond Empire and Nation. Brill. 
  12. ^ "Bagian Tiga : DJB berdasarkan Oktroi 1 s.d. 8 - Bank Sentral Republik Indonesia". www.bi.go.id. Diakses tanggal 2019-12-23. 
  13. ^ a b "Bagian Empat : DJB Berdasarkan DJB Wet - Bank Sentral Republik Indonesia". www.bi.go.id. Diakses tanggal 2019-12-23. 
  14. ^ Hanan Alodia, Vasia (2022-11-19). "Perbedaan BI Fast Bca Dan Realtime Online Lengkap Info Limit Serta Biaya Transaksi Terbaru 2022". radarmu. Diakses tanggal 2022-11-19. 

Pranala luar

Read other articles:

Presiden Republik Bersatu TanzaniaLambang TanzaniaBendera KepresidenanPetahanaSamia Suluhusejak 19 Maret 2021Cabang Eksekutif Pemerintah TanzaniaGelarYabg Mulia (formal)Mheshimiwa Raiscode: sw is deprecated   (Swahili)AnggotaKabinetKediamanIkuluKantorDar es SalaamMasa jabatanLima tahun,dapat dipilih kembali sekali lagiDasar hukumKonstitusi 1977Dibentuk29 Oktober 1964Pejabat pertamaJulius Kambarage NyerereWakilWakil Presiden TanzaniaGajiTSh 84 juta (US$42.000) pertahun[1]...

 

هذه المقالة يتيمة إذ تصل إليها مقالات أخرى قليلة جدًا. فضلًا، ساعد بإضافة وصلة إليها في مقالات متعلقة بها. (يوليو 2019) كارين كاشمان معلومات شخصية الميلاد 15 ديسمبر 1971 (52 سنة)  بليموث  مواطنة الولايات المتحدة  الحياة العملية المهنة متزلج على مسار قصير  الرياضة تزلج سر...

 

Качмарі село Качмарі Країна  Україна Область Львівська область Район Яворівський район Громада Новояворівська міська громада Основні дані Засноване 1399 Населення 94+ Площа 5,07 км² Густота населення 18,54 осіб/км² Поштовий індекс 81091 Телефонний код +380 3259 Географічні ...

Francisco de Alava y Nureña, (born ca. 1567) was the brother-in-law of the Royal Governor of Chile, Pedro Osores de Ulloa. He was designated as temporary governor of the Captaincy General of Chile by Osores on his death bed in September 1624. Upon hearing of the death of Osores and the temporary appointment of Álava, the Viceroy of Peru, Diego Fernández de Córdoba, Marquis of Guadalcázar decided to replace him with his nephew Luis Fernández de Córdoba y Arce, hoping that he would have ...

 

Nagoya Hill SuperblockPintu Timur Nagoya HillLokasiBatamAlamatJl. Teuku Umar , Batam Kepulauan RiauPengembangPT. Teguh Metta InternusaTotal luas pertokoan60.000 m2Jumlah lantai3Parkir2.500 Sepeda Motor , 1.700 mobilSitus web[1] Nagoya Hill Superblock adalah kawasan bisnis, pusat perbelanjaan dan pertokoan di Kota Batam yang dikembangkan oleh PT. Teguh Metta Internusa. Di dalam kawasan ini terdapat pusat perbelanjaan, hotel dan kondominium. Artikel bertopik mal, toserba, atau pusat perbelanjaa...

 

Lucifer LFG V44 (D-669), equipado con un Bristol LuciferTipo motor aeronáutico de pistonesFabricante Bristol Aeroplane CompanyPrimer encendido 1919Principales aplicaciones Avro 504[editar datos en Wikidata] El Bristol Lucifer era un motor radial de tres cilindros, enfriado por aire, construido en el Reino Unido en los años 20. Desarrollaba 100 cv (75 kW). Aplicaciones Albatros L 69 Avro 504 Bristol M.1 Bristol Primary Trainer Parnall Peto Especificaciones (Lucifer 1) Bistol Lucife...

Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini.Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala.Tag ini diberikan pada Februari 2023. Takanobu ItoNama asal伊東孝紳Lahir29 Agustus 1953 (umur 70)[1]Tokyo, JepangPekerjaanPresiden, Pejabat tertinggi eksekutif dan Direktur Perwakilan Honda Motor Co.Anggota dewanHonda Takanobu Ito (伊東孝紳code: ja is deprecated ...

 

Bright Eyes in the Dark adalah sebuah seri drama romansa televisi Tiongkok tahun 2023. Seri tersebut tayang perdana di iQiyi pada 19 September 2023. Seri tersebut menampilkan Zhang Jingyi, Huang Jingyu dan Daddy Tang.[1] Sinopsis Lin Lu Xiao merupakan seorang pria yang bekerja sebagai pemadam kebakaran yang telah memiliki pengalaman dan keahlian yang luar biasa. Lin Lu Xiao ditugaskan di kota Beixun. Setelah pengalamannya dalam bidang ini, Lin Lu Xiao terpilih menjadi instruktur dalam...

 

Main-belt asteroid 146 LucinaA three-dimensional model of 146 Lucina based on its light curve.Discovery[1]Discovered byAlphonse BorrellyDiscovery date8 June 1875DesignationsMPC designation(146) LucinaPronunciation/luːˈsaɪnə/[2] or as Latin Lūcīna[3]Alternative designationsA875 LC; 1950 CYMinor planet categoryMain beltOrbital characteristics[4][5]Epoch 31 July 2016 (JD 2457600.5)Uncertainty parameter 0Observation arc130.35 yr (4...

Patung Paus Yohanes Paulus II Patung Paus Yohanes Paulus II adalah sebuah patung yang dibangun di atas bukit Tasitolu arah barat kota Dili Timor-Leste. Patung ini dibangun pada tahun 2007 atas prakarsa pemerintah untuk mengenang kunjungan Paus Yohanes Paulus II ke Timor-Leste pada tanggal 12 Oktober 1989. Artikel bertopik bangunan dan struktur ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.lbs

 

Indian multinational watch manufacturing company This article is about the consumer goods company from India. For other companies, see Titan (disambiguation). This article has multiple issues. Please help improve it or discuss these issues on the talk page. (Learn how and when to remove these template messages) This article may contain an excessive amount of intricate detail that may interest only a particular audience. Please help by spinning off or relocating any relevant information, and r...

 

Public school in Pennsylvania, United States Meadville Area Senior High SchoolAddress930 North Street ExtensionMeadville, (Crawford County, Pennsylvania), Pennsylvania 16335United StatesCoordinates41°38′05″N 80°07′42″W / 41.6347°N 80.1284°W / 41.6347; -80.1284InformationTypePublicSchool districtCrawford Central School DistrictPrincipalJohn HiggansTeaching staff55.58 (FTE)[1]Grades9–12Enrollment914[1] (2017–2018)Student to teacher ra...

This article relies excessively on references to primary sources. Please improve this article by adding secondary or tertiary sources. Find sources: List of regional rural banks in Uttar Pradesh – news · newspapers · books · scholar · JSTOR (July 2018) (Learn how and when to remove this template message) Following is list of regional rural banks in Uttar Pradesh [1],:[2] S.No. Name Head Office Sponsor Bank Area of Operations Ref. 1 Arya...

 

1983 film directed by Richard Michaels SadatWritten byLionel ChetwyndDirected byRichard MichaelsStarringLouis Gossett Jr.John Rhys-DaviesMadolyn SmithJeremy KempMusic byCharles BernsteinCountry of originUnited StatesOriginal languageEnglishNo. of episodes2ProductionProducersDaniel H. BlattRobert SingerCinematographyJan de BontEditorsBud S. IsaacsJ. Terry WilliamsRunning time195 minutesProduction companiesDaniel H. Blatt and Robert Singer ProductionsCenterpoint ProductionsColumbia Pictures Tel...

 

Dalam nama Tionghoa ini, nama keluarganya adalah Zeng. Zeng GuangZeng GuangNama asal曾光Lahir22 Mei 1946 (umur 77)Beijing, TiongkokKarier ilmiahBidangEpidemiologiInstitusiPusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Tiongkok Zeng Guang (Hanzi: 曾光; Pinyin: Zēng Guāng; lahir 22 Mei 1946) adalah seorang epidemiologis Tiongkok yang menjadi kepala ilmuwan dan petinggi doktoral di Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Tiongkok.[1] Ia adalah anggota Panel Pakar T...

Youssef Aït Bennasser Bennaser dengan timnas Maroko pada 2019Informasi pribadiNama lengkap Youssef Aït BennasserTanggal lahir 7 Juli 1996 (umur 27)Tempat lahir Toul, PrancisTinggi 1,84 m (6 ft 1⁄2 in)Posisi bermain GelandangInformasi klubKlub saat ini SamsunsporNomor 6Karier junior2013–2015 AS NancyKarier senior*Tahun Tim Tampil (Gol)2015–2016 AS Nancy 33 (1)2016–2021 AS Monaco 13 (0)2016–2017 → AS Nancy (pinjaman) 26 (3)2017–2018 → Caen (pinjaman) 27...

 

This article has multiple issues. Please help improve it or discuss these issues on the talk page. (Learn how and when to remove these template messages) This article needs additional citations for verification. Please help improve this article by adding citations to reliable sources. Unsourced material may be challenged and removed.Find sources: Psi Lords – news · newspapers · books · scholar · JSTOR (February 2022) (Learn how and when to remove this ...

 

National flag Saint LuciaUseNational flag and ensign Proportion1:2Adopted1 March 1967 (last modified in 2002)DesignA light blue field with a small golden isosceles triangle in front of a large white-edged black isosceles triangle in the centre.Designed byDunstan St Omer Standard of the governor-general of Saint LuciaProportion1:2Adopted1979 Man with St Lucian flag at a football game The flag of Saint Lucia consists of a cerulean blue field charged with a yellow triangle in front of a whi...

Dungeon Master's Kit AuthorJames Wyatt, Jeremy CrawfordGenreRole-playing gamePublisherWizards of the CoastPublication dateOctober 19, 2010Media typePrint (Trade Paperback)Pages272ISBN978-0-7869-5630-2 The Dungeon Master's Kit is a box set released as part of the Essentials line of the 4th edition of the Dungeons & Dragons role-playing game. It is intended for primary use by the game's Dungeon Master. Contents This box set included:[1] a 256-page book of rules and advice for D...

 

American politician and retired U.S. Navy officer (born 1951) Joe SestakMember of the U.S. House of Representativesfrom Pennsylvania's 7th districtIn officeJanuary 3, 2007 – January 3, 2011Preceded byCurt WeldonSucceeded byPat Meehan Personal detailsBornJoseph Ambrose Sestak Jr. (1951-12-12) December 12, 1951 (age 71)Secane, Pennsylvania, U.S.Political partyForward (2022–present)Other politicalaffiliationsDemocratic (2006–2022)Independent (before 2006)[1 ...

 

Strategi Solo vs Squad di Free Fire: Cara Menang Mudah!