Waktu Indonesia Tengah (disingkat WITA) adalah salah satu dari tiga zona waktu yang digunakan di Indonesia, selain Waktu Indonesia Barat (WIB) dan Waktu Indonesia Timur (WIT). WITA mencakup seluruh provinsi di Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara, serta provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur (termasuk Nusantara), dan Kalimantan Utara. Waktu WITA ini menggunakan waktu standar UTC+08:00, yang berarti delapan jam lebih cepat dari UTC.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 243 Tahun 1963, wilayah Republik Indonesia dibagi menjadi 3 zona waktu dengan 3 waktu tolok, yaitu:[1]
Lalu berdasarkan Keppres No. 41 Tahun 1987, wilayah Provinsi Bali dipindahkan ke zona WITA, sedangkan wilayah Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah dipindahkan ke zona WIB.[2]
Saat masih menjadi bagian wilayah Indonesia, Timor Timur termasuk dalam zona WITA, tetapi setelah merdeka, mereka mengikuti waktu tolok UTC+09:00 dan mengadopsi zona WIT.
Waktu Indonesia Tengah mencakup beberapa provinsi, yaitu:
Artikel bertopik waktu ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.