Kecamatan Sompak merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Mempawah Hulu, yang resmi dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak No. 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Sompak, yang diresmikan pada tanggal 26 Januari 2007.
Pembentukan kecamatan di desa sompak sabadak mempunyai pro dan kontra hingga di damaikan para toko adat dan DAD.
Kecamatan sompak sebelum menjadi kecamatan, dulunya adalah sebuah desa yang di sebut desa SABADAK yang diduduki sebagian banyak orang cina/tionghoa semenjak orang cina berjaya di desa sabadak orang di luar desa sabadak mengasut politik orang dayak agar orang cina/tionghoa di desa sabadak tidak lagi berjaya di desa sompak. Pada jama itu orang dayak memberontak untuk membunuh suku orang cina yg ada di desa Sabadak, sejak jaman demontrasi, PARAKU Dll sehingga di desa sabadak hingga kini dihuni orang dayak dan sebagian kecil orang cina-dayak atau darah campuran.
Batas wilayah
Berikut ini merupakan batas-batas wilayah Kecamatan Sompak: