Resolusi 970 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 Januari 1995. Usai mengulang seluruh resolusi perihal situasi di Bosnia dan Herzegovina terutama Resolusi 943 (1994) perihal penutupan perbatasan antara Republik Federal Yugoslavia (Serbia dan Montenegro) dan Bosnia dan Herzegovina, DKPBB memutuskan untuk mengambil sikap sesuai dengan resolusi tersebut dengan memberikan penangguhan selama 100 hari.[1]