Artikel ini adalah bagian dari seri: Politik dan pemerintahanUni Eropa
Perjanjian Maastricht (formalnya Perjanjian Uni Eropa) ditandatangani pada tanggal 7 Februari 1992 oleh anggota-anggota Komunitas Eropa di Maastricht, Belanda.[1] Pada tanggal 9-10 Desember 1991, kota tersebut juga menjadi tuan rumah Dewan Eropa yang mendrafkan perjanjian ini.[2] Setelah diberlakukan tanggal 1 November 1993 selama Komisi Delors,[3] perjanjian ini membentuk Uni Eropa dan mendorong pembentukan mata uang tunggal Eropa, yaitu euro. Perjanjian Maastricht telah diamendemenkan oleh beberapa perjanjian selanjutnya. Untuk rincian isi perjanjian, serta amendemen oleh perjanjian Amsterdam, Nice dan Lisbon, lihat daftar perjanjian Uni Eropa.
Perjanjian ini mendorong pembentukan euro, dan menciptakan struktur pilar Uni Eropa. Perjanjian ini menetapkan tiga pilar Uni Eropa, yaitu Komunitas Eropa (EC), Kebijakan Luar Negeri dan Keamanan Bersama (CFSP), dan Urusan Keadilan dan Dalam Negeri. Pilar pertama adalah tempat institusi supranasional UE, yaitu Komisi, Parlemen Eropa dan Mahkamah Eropa, memiliki kekuasaan dan pengaruh tebresar. Dua pilar lainnya bersifat antarpemerintah dengan keputusan dibuat oleh komite yang terdiri dari politisi dan pejabat negara-negara anggota.[4]
Ketiga pilar tersebut adalah perpanjangan dari struktur kebijakan sebelumnya. Pilar Komunitas Eropa adalah kelanjutan Komunitas Ekonomi Eropa dengan kata "Ekonomi" dihapuskan untuk mewakili dasar kebijakan yang lebih luas sesuai Perjanjian Maastricht. Koordinasi kebijakan luar negeri dilaksanakan sejak awal 1970-an di bawah nama Kerjasama Politik Eropa (EPC), yang telah dicantumkan dalam perjanjian-perjanjian oleh Undang-Undang Eropa Tunggal, namun bukan sebagai bagian dari EEC. Sementara pilar Urusan Keadilan dan Dalam Negeri memperpanjang kerja sama dalam hal penegakan hukum, keadilan kriminal, perlindungan, dan imigrasi dan kerja sama yudisial pada masalah-masalah publik, sejumlah bidang tersebut telah dijadikan agenda kerja sama antarpemerintah di bawah Konvensi Implementasi Schengen 1990.
Penciptaan sistem pilar ini adalah wujud keinginan berbagai negara anggota untuk memperluas Komunitas Ekonomi Eropa ke bidang kebijakan luar negeri, militer, keadilan kriminal, kerja sama hukum, dan keraguan negara anggota lain, terutama Britania Raya, mengenai bidang tambahan yang dianggap terlalu sensitif untuk dikelola oleh mekanisme supranasional Komunitas Ekonomi Eropa. Persetujuannya adalah daripada mengganti nama Komunitas Ekonomi Eropa menjadi Uni Eropa, perjanjian ini akan menetapkan Uni Eropa yang secara hukum terpisah dan terdiri dari Komunitas Ekonomi Eropa, dan bidang-bidang kebijakan antarpemerintah berupa kebijakan luar negeri, militer, keadilan kriminal, dan kerja sama hukum. Struktur ini sangat membatasi kekuasaan Komisi Eropa, Parlemen Eropa dan Mahkamah Eropa untuk mempengaruhi bidang kebijakan antarpemerintah yang baru, yang ditangani oleh pilar kedua dan ketiga: kebijakan luar negeri dan urusan militer (CFSP) dan keadilan kriminal dan kerja sama urusan sipil (JHA).
Kriteria Maastricht (juga dikenal sebagai kriteria pergeseran) adalah kriteria bagi negara-negara anggota Uni Eropa untuk memasuki tahap ketiga Persatuan Ekonomi dan Moneter Eropa (EMU) dan mengadopsi euro sebagai mata uangnya. Keempat kriteria utama ini didasarkan pada Pasal 121(1) Perjanjian Komunitas Eropa.
1. Tingkat inflasi: Tidak boleh lebih dari 1,5 poin persen lebih tinggi daripada rata-rata tiga negara anggota dengan inflasi terendah di UE.
2. Keuangan pemerintah:
3. Nilai tukar: Negara pendaftar harus menjalani mekanisme nilai tukar (ERM II) di bawah Sistem Moneter Eropa (EMS) selama dua tahun berturut-turut dan tidak boleh mendevaluasi mata uangnya selama periode tersebut.
4. Tingkat suku bunga jangka panjang: Tingkat suku bunga jangka panjang nominal tidak boleh lebih dari 2 poin persen lebih tinggi daripada di tiga negara anggota yang mengalami inflasi terendah.
Tujuan penetapan kriteria ini adalah untuk mempertahankan harga kestabilan di Zona Euro meski ada negara anggota baru sekalipun.
Penandatanganan Perjanjian Maastricht dilakukan di Maastricht, Belanda pada tanggal 7 Februari 1992. Pemerintah Belanda, yang memegang jabatan Kepemimpina Dewan Uni Eropa selama negosiasi pertengahan kedua tahun 1991, mengadakan upacara di dalam gedung pemerintahan provinsi Limburg di sungai Meuse. Perwakilan dari 12 negara anggota Komunitas Eropa hadir, dan menandatangani Perjanjian ini sebagai plenipotensiari, sehingga menandakan akhir masa negosiasi.
Proses ratifikasi perjanjian ini menghadapi sejumlah kesulitan di tiga negara. Di Denmark, referendum Perjanjian Maastricht Denmark pertama diadakan tanggal 2 Juni 1992, namun karena memperoleh kurang dari 50.000 suara, perjanjian pun tidak diratifikasi.[5] Setelah kegagalan tersebut, pengubahan perjanjian tersebut dilakukan melalui penambahan Persetujuan Edinburgh yang berisikan empat eksepsi Denmark. Perjanjian tersebut akhirnya diratifikasi tahun selanjutnya pada 18 Mei 1993 setelah referendum kedua diadakan di Denmark.[6]
Pada bulan September 1992, sebuah referendum di Prancis mendapatkan perolehan suara tipis yang mendukung ratifikasi perjanjian ini, sebanyak 51,05%.[6] Ketidaktentuan pada referendum Denmark dan Prancis adalh salah satu penyebab krisis pasar mata uang September 1992, yang mendorong penarikan pound Britania dari Mekanisme Nilai Tukar Eropa. [butuh rujukan]
Di Britania Raya, sebuah opsi keluar dari pengawasan sementara sosial perjanjian ini ditentang di Parlemen oleh AP oposisi Buruh dan Liberal Demokrat dan perjanjian itu sendiri oleh Pemberontak Maastricht di dalam tubuh Partai Konservatif yang berkuasa. Jumlah pemberontak melebihi mayoritas Konservatif di Majelis Umum, sehingga pemerintahan John Major hampir kehilangan kepercayaan Majelis.[7]
|title=