Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan atau biasa disingkat menjadi BPKA Sulsel, adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan yang bertugas melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana perkeretaapian di Sulawesi Selatan.[1]
Dalam melaksanakan tugasnya, balai ini menyelenggarakan fungsi antara lain:[1][2]