Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 136, diadopsi pada 31 Mei 1960. Setelah Republik Togo mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Togo diterima.
Resolusi tersebut disepakati oleh seluruh 11 anggota Dewan.