Resolusi 1213 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 3 Desember 1998. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya seputar Angola, including resolutions 846 (1993), 1127 (1997) dan 1173 (1998), DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Angola (United Nations Observer Mission in Angola, MONUA) untuk terakhir kalinya sampai 26 Februari 1999.[1]