Resolusi 1180 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Juni 1998. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya seputar Angola, terutama resolusi-resolusi 1173 (1998) dan 1176 (1998), DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Angola (United Nations Observer Mission in Angola, MONUA) sampai 15 Agustus 1998.[1]