Resolusi 1189 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 13 Agustus 1998. Usai menyatakan rasa terganggu mendalamnya dalam pengeboman di Nairobi, Kenya, dan Dar es Salaam, Tanzania pada 7 Agustus 1998, DKPBB sangat mengecam serangan tersebut dan menyerukan agar negara-negara mengambil tindakan untuk mencegah insiden lebih lanjut.[1]