Oseania, sama seperti benua lainnya, memiliki hukum yang bervariasi mengenai hak lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Perlakuan bervariasi dari diberikannya hak terhadap komunitas LGBT (seperti di Australia dan Selandia Baru), hingga sanksi terhadap aktivitas homoseksual (seperti di Kiribati dan Nauru).[1]