Dewan Negara (bahasa Yunani: Συμβούλιο της Επικρατείας) adalah mahkamah agung tata usaha negara di Yunani.
Dewan Negara pertama kali dibentuk pada tahun 1835 dan merupakan tiruan dari Conseil d'État di Prancis. Lembaga tersebut bertindak sebagai penasihat yang berhubungan dengan rancangan keputusan, hal-hal mengenai tata usaha negara, dan mengeluarkan putusan yang tidak dapat dibatalkan. Lembaga tersebut kemudian dibubarkan berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Dasar 1844. Setelah Raja Otto digulingkan pada tahun 1862, Majelis Nasional memutuskan untuk membentuk kembali Dewan Negara untuk "mempersiapkan dan mempertimbangkan rancangan perundang-undangan".
Undang-Undang Dasar 1864 yang baru mengatur perubahan dalam sidang parlemen yang akan dilaksanakan pada waktu itu, dengan hasil suara mayoritas 3/4 memilih menentang perubahan tersebut. Pada tanggal 25 November 1865, Dewan Negara kembali dibubarkan melalui undang-undang baru yang disahkan.
Walaupun Undang-Undang Dasar 1911 mengatur terkait pembentukannya kembali, namun pembentukannya tertunda hingga tahun 1929 (melalui Undang-Undang 3713/1928 yang mengalami perubahan berulang kali), setelah disahkannya Undang-Undang Dasar 1927 (dalam Pasal 102-105). Ketua pertama yang menjabat adalah Konstantinos Raktivan. Kompetensi dan komposisinya saat ini telah diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Dasar 1974 (Amendemen tahun 1986 dan 2001), Undang-Undang 170/1973 (yang telah mengalami perubahan), dan Keputusan Presiden 18/1989.
Dewan Negara dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih oleh Kabinet Yunani dari anggota Dewan Negara untuk masa jabatan empat tahun. Dewan Negara terdiri dari dewan pimpinan (Ketua dan sepuluh Wakil Ketua), 57 Dewan Penasihat, 59 Hakim Pembantu, dan lima puluh Hakim Pelapor yang semuanya merupakan lulusan dari Sekolah Hakim Nasional.
Dewan Negara berpusat di Gedung Arsakeion, Athena.
Dewan Negara menjalankan kompetensinya dalam Sidang Pleno atau dalam enam Formasi Yudisial (Α', Β', Γ', Δ', Ε', dan ΣΤ'). Setiap Formasi terdiri dari dua komposisi: lima anggota atau tujuh anggota. Kewenangan Sidang Pleno ditentukan oleh undang-undang (Keputusan Legislatif 170/1973, Pasal 14), sedangkan kewenangan Formasi tersebut ditentukan oleh undang-undang dan keputusan presiden yang diusulkan oleh Menteri Hukum setelah menerima pendapat dari Dewan Negara.
Setelah Amendemen Undang-Undang Dasar tahun 2001, Sidang Pleno (dan bukan Formasi) adalah satu-satunya yang berwenang untuk menguji konstitusionalitas suatu undang-undang. Sidang Pleno juga berwenang untuk perkara-perkara kepentingan umum yang diajukan langsung oleh Ketua dan untuk perkara-perkara yang diajukan oleh salah satu Formasi. Perkara-perkara tersebut diajukan oleh Formasi ke Sidang Paripurna dengan dua alasan, yaitu karena merupakan perkara yang menyangkut kepentingan umum atau karena ketentuan legislatif yang berlaku dinilai inkonstitusional.
Dewan Negara merupakan anggota pendiri dari Asosiasi Internasional Mahkamah Agung Tata Usaha Negara dan menjadi anggota dari Asosiasi Dewan Negara dan Mahkamah Agung Tata Usaha Negara Uni Eropa sejak Yunani bergabung menjadi anggota Uni Eropa. Dewan Negara juga berpartisipasi dalam Komisi Venesia, yaitu badan penasihat Dewan Eropa untuk masalah terkait konstitusionalitas.