Gubernur Nusa Tenggara Timur adalah seorang kepala daerah yang memimpin provinsi Nusa Tenggara TImur, salah satu wilayah administratif di Republik Indonesia. Gubernur merupakan bagian eksekutif pada pemerintahan provinsi. Sejak tahun 2008, Gubernur dan Wakil Gubernur di Nusa Tenggara Timur dipilih secara langsung oleh masyarakat dengan masa jabatan 5 tahun untuk setiap periode. Setelah 2 kali terpilih oleh rakyat, seorang gubernur tidak diizinkan untuk melakukan pencalonan diri lagi.
Berikut ini adalah daftar gubernur yang pernah dan sementara memimpin provinsi Nusa Tenggara Timur
(2018)
Johanis Asadoma
(2024)
Berikut daftar Pejabat Sementara Gubernur yang menggantikan Gubernur definitif yang sedang berhalangan tetap maupun sementara atau mengisi kekosongan jabatan dalam masa transisi.