Wilayah sungai atau biasa disingkat menjadi WS, adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2.[1] Satu wilayah sungai dapat berisi lebih dari satu daerah aliran sungai (DAS). Seluruh wilayah daratan di Indonesia, termasuk perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan, seperti muara, danau, sungai, dan perairan lainnya, terbagi habis menjadi wilayah-wilayah sungai.
Sesuai Keppres Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai, wilayah sungai di Indonesia dibagi menjadi lima jenis, yakni:[2]
Sesuai Keppres Nomor 12 Tahun 2012, kode wilayah sungai di Indonesia ditetapkan dalam enam digit yang dibagi menjadi tiga sub dengan titik sebagai pemisah. Dua digit (dari kiri) pertama menyatakan kode untuk pulau dimana wilayah sungai tersebut berada. Sedangkan dua digit berikutnya merupakan nomor urut wilayah sungai pada pulau/lokasi tersebut. Dan sub digit terakhir (paling kanan) menandakan kelompok wilayah sungai.[2]
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024, wilayah sungai strategis nasional adalah wilayah sungai di Indonesia yang memenuhi parameter-parameter berikut:[3]
Pembagian wilayah sungai di Indonesia telah beberapa kali diubah sejak pertama kali ditetapkan oleh pemerintah pada tahun 1989.
Berikut ini pembagian wilayah sungai di Indonesia yang ditetapkan pada tahun 1989 oleh Menteri Pekerjaan Umum dengan didasarkan pada pendekatan hidrologis, administrasi pemerintah, dan perencanaan saat itu:[4][5]
WS
Sungai
Wilayah sungai yang meliputi lebih dari satu provinsi dikelola langsung oleh pemerintah pusat, sementara pengelolaan wilayah sungai yang hanya meliputi satu provinsi diperbantukan kepada pemerintah provinsi setempat, kecuali Wilayah Sungai Kali Brantas yang dikelola sebagian oleh Perum Jasa Tirta dan Wilayah Sungai Citarum yang dikelola sebagian oleh Perum Otorita Jatiluhur.[6]
Berikut ini pembagian wilayah sungai di Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum pada tahun 2006 pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan sumber daya air:[7][8]
Berikut ini pembagian wilayah sungai di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden pada tahun 2012:[12][13]
Lintas
Negara
Provinsi
* Pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai ini dengan tetap menjamin kebutuhan air baku Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
Berikut ini pembagian wilayah sungai di Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum pada tahun 2015 dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan sumber daya air:[15][16]
Strategis Nasional
Lintas Kab/Kota
UPT Pengelolaan Irigasi Lau Renun Lau Biang[18]
UPT Pengelolaan Irigasi Batang Gadis Batang Natal[18]
UPT PSDA WS Sampean Setail[24]
** Kepulauan Seribu merupakan kabupaten administrasi di bawah Provinsi DKI Jakarta, sehingga pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai ini menjadi kewenangan Provinsi DKI Jakarta