Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa
Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (ICPAPED)
Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa (bahasa Inggris: International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance, (ICPAPED)) adalah sebuah instrumen hak asasi manusia internasionalPerserikatan Bangsa-Bangsa yang bertujuan untuk mencegah penghilangan paksa sesuai dengan yang diartikan dalam hukum internasional, kejahatan melawan kemanusiaan.[3] Teks tersebut diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 20 Desember 2006 dan dibuka untuk ditandatangani pada 6 Februari 2007. Perjanjian tersebut diberlakukan pada 23 Desember 2010.[4] Hingga September 2018[update], 98 negara menandatangani konvensi tersebut dan 59 negara meratifikasinya.[2]
Referensi
^Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah;
tidak ditemukan teks untuk ref bernama UN_A6153_page13