Deklarasi tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita adalah sebuah proklamasi hak asasi manusia yang dikeluarkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang menjelaskan pandangan badan tersebut tentang hak wanita. Deklarasi tersebut diadopsi oleh Majelis Umum tersebut pada 7 November 1967.[1] Deklarasi tersebut adalah pendahulu Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita 1979.
Referensi
- ^ Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 2263, 7 November, 1967.
Pranala luar
|
---|
Deklarasi, manifesto, dan resolusi |
---|
|
|
Perjanjian hukum internasional |
---|
|
|
|
|