Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Kartu Keluarga

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.

Perubahan data

Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT dan dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.

Kepindahan

Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.

Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga

Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:

  • Surat Pengantar dari Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan/atau Rukun Warga (RW)
  • Kartu Keluarga Lama
  • Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian
  • Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
  • Surat Pengangkatan Anak
  • Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
  • Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar wilayahnya.
  • Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayahnya.
  • SKBRI Saat ini karena masalah Birokrasi di Kelurahan masih diminta, walau undang-undang sudah dihapus.

Isi

Beberapa data yang tercantum dalam kartu keluarga, antara lain :

  1. Nomor kartu keluarga
  2. Lambang negara Garuda Indonesia
  3. Nama kepala keluarga
  4. Alamat
  5. Nama lengkap
  6. NIK
  7. Jenis kelamin
  8. Tempat lahir
  9. Tanggal lahir
  10. Agama
  11. Pendidikan
  12. Jenis pekerjaan
  13. Golongan darah
  14. Status perkawinan
  15. Tanggal perkawinan
  16. Status hubungan dalam keluarga
  17. Kewarganegaraan
  18. Dokumen imigrasi (paspor/KITAP)
  19. Nama orang tua (ayah/ibu)
  20. Tanggal dikeluarkannya KK
  21. Tanda tangan kepala keluarga
  22. Tanda tangan digital Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tanda tangan ini menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.

Pranala luar


Baca informasi lainnya yang berhubungan dengan : Kartu Keluarga

Kartu Kartu remi Kartu Prakerja Kartu Natal Kartu kredit Kartu SIM Raja (kartu remi) Kartu Tarot Kartu Oyster Kartu grafis Kartu sembako murah Kartu Lebaran Kartu Octopus Daftar kartu Yu-Gi-Oh! As (kartu remi) Penipuan kartu kredit Permainan kartu Kartu Clow Kartu Keluarga Kartu Kedatangan Kartu Keberangkatan Kartu Identitas Penduduk (Tiongkok) Kartu Secure Digital Kartu Jakarta Sehat Kartu Biru Uni Eropa Permainan Kartu Koleksi Pokémon Kartu jaringan Kartu-Kartu di Meja Kartu Indonesia Sehat Kartu pintar Kartu debit Kartu Tanda Penduduk Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik Kartu ucapan Kart…

u Perlindungan Sosial Kartu Indonesia Pintar Telkomsel PraBayar Kartu Lansia Jakarta Kartu nama Kode keamanan kartu Kartu bank Kartu ucapan elektronik Kartu Jakarta Pintar Kartu ongkos Kartu Tanda Penduduk elektronik Kartu ekspansi Kartu Identitas Nasional di Kawasan Ekonomi Eropa Bakarat (permainan kartu) Kartu ulang tahun Stok kartu Kartu pers Set (permainan kartu) Kartu identitas elektronik Kartu isyarat Uang kartu di Prancis Baru Uang kartu Kartu pos Kartu hijau Pembaca kartu memori Kartu vaksin Covid-19 Kartu identitas Hong Kong Kartu memori Insiden pemberian kartu kuning kepada Joko Widodo Kartu Facebook Removable User Identity Module Paradoks kartu Kartu tani Pencetak kartu kredit Kartu maksimum Kartu undangan Kartu pita magnetik Kartu Depok Sejahtera Kartu Menuju Sehat Dokumen identitas Telkomsel Halo VGA Kartu keselamatan pesawat Kartu pintar nirkontak XL (telekomunikasi) Kartu hijau (Amerika Serikat) Pelanggaran dan tindakan menyimpang (sepak bola) Kartu Pos Wini Kartu Identitas Lintas Batas Hak sebagai kartu truf Kartu tanda penduduk anak Mentari Ooredoo Yu-Gi-Oh! Kartu ras Kartu Indonesia Pintar Kuliah Kartu suara Ikatan Keluarga Mahasiswa Bidikmisi dan Kartu Indonesia

Kembali kehalaman sebelumnya