Minangkabau atau Orang Minangkabau adalah salah satu etnis yang ada di Malaysia. Etnis ini banyak memberikan pengaruh kepada Malaysia, baik berupa makanan, musik, hingga seni bela diri. Adat Perpatih yang berakar dari adat Minangkabau juga masih dipraktikkan di beberapa kawasan, terutama Negeri Sembilan. Selain di negara bagian tersebut, orang Minang dalam jumlah besar dapat dijumpai di Selangor dan Melaka.
Orang Minangkabau merupakan salah satu suku bangsa asal Indonesia yang ada dalam demografi Malaysia, bersama suku Bugis, Jawa, Banjar, dan Bawean.[1] Migrasi orang Minangkabau ke Malaysia telah terjadi sekurangnya sejak abad ke-14, ketika para penambang emas asal Minang menambang di kawasan Melaka dan Negeri Sembilan. Orang Minangkabau di Malaysia telah beradaptasi dengan budaya dan nilai sosial setempat dengan sangat baik. Masyarakat Minangkabau di Malaysia telah mengadopsi budaya Melayu, mereka berbicara dalam bahasa Melayu dan menggunakan nama-nama khas orang Melayu.
Kawasan Penempatan
Negeri Sembilan
Orang Minangkabau cukup mendominasi di Negeri Sembilan, baik dari segi jumlah populasi dan kebudayaan.[2] Pada permulaan abad ke-14, orang-orang Minangkabau tiba di Negeri Sembilan melalui Melaka dan sampai ke Rembau. Orang Minangkabau yang tiba saat itu memiliki peradaban yang lebih maju daripada Orang Asli, suku pribumi di Negeri Sembilan. Dari hasil perkawinan antar orang Minangkabau dengan Orang Asli lahirlah suku Biduanda. Dari suku Biduanda inilah asal petinggi-petinggi Negeri Sembilan yang dipanggil 'Penghulu' dan 'Undang'. Migrasi awal orang Minangkabau kebanyakan berasal dari wilayah Tanah Datar dan Payakumbuh.
Sebelum adanya institusi Yang di-Pertuan Besar, Negeri Sembilan berada di bawah naungan Kesultanan Johor. Setelah itu pada tahun 1773, Negeri Sembilan menjemput Raja Melewar ke Pagaruyung, dan menjadi kerajaan yang terpisah dari Johor.[3] Karena menerapkan Adat Perpatih, saat ini masyarakat Negeri Sembilan masih mewariskan suku dan harta pusakanya berdasarkan garis matrilineal.
Selangor
Berbeda dengan di Negeri Sembilan, kedatangan orang Minangkabau di Selangor relatif baru. Mereka tiba di kawasan ini sekitar pertengahan abad ke-19. Gelombang pertama kedatangan masyarakat Minang ke Selangor, sebagian besar berprofesi sebagai pengusaha. Di Kuala Lumpur dan kota-kota sekitar, mereka banyak yang membuka usaha penambangan timah, berdagang kain, dan membuka kedai makan.[4] Saat ini Restoran Padang merupakan salah satu kedai makan yang banyak dijumpai di Selangor.
Orang yang diakui sebagai Melayu menurut Perlembagan Persekutuan (Konstitusi Negara Malaysia) perkara 160 klausa 2 adalah sebagai berikut:
“Orang Melayu” ertinya seseorang yang menganuti agama Islam, lazim bercakap bahasa Melayu, menurut adat Melayu dan—
(a) yang lahir sebelum Hari Merdeka di Persekutuan atau Singapura atau yang lahir sebelum Hari Merdeka dan ibu atau bapanya telah lahir di Persekutuan atau di Singapura, atau yang pada Hari Merdeka berdomisil di Persekutuan atau di Singapura; atau
Hal ini menyebabkan semua ras dan suku tanpa terkecuali jika memenuhi syarat diatas akan diklasifikasikan sebagai Melayu dan mendapatkan hak keistimewaan dan kewajiban sebagai orang Melayu di Malaysia menurut hukum Malaysia.
Hak dan keistimewaan Melayu
Hak istimewa orang Melayu adalah hak yang telah disepakati oleh para pemimpin Malaysia terdahulu yang mereka berikan kepada orang Melayu sebagai kompensasi kesediaan rakyat Melayu di tanah Melayu untuk menerima etnis Tionghoa dan etnis India untuk berbagi kehidupan di tanah Melayu secara bersama-sama. Hak-hak keistimewaan ini termaktub dalam perkara 153 Perlembagaan Persekutuan Tanah Melayu 1948. Keturunan Minangkabau yang diklasifikasikan sebagai Melayu di Malaysia sebenarnya diuntungkan karena konstitusi Malaysia memberikan hak-hak keistimewaan bagi orang-orang Melayu di negara tersebut. Berikut isi kandungan hak-hak keistimewaan orang Melayu menurut Perlembagaan PersekutuanMalaysia:
Jabatan dalam kerajaan
Beberapa jabatan penting di dalam pemerintahan Malaysia harus dipegang oleh orang Melayu. Salah satu jabatan tertinggi yang hanya dapat diduduki oleh orang Melayu adalah Yang di-Pertuan AgongMalaysia. Yang di-Pertuan Agong adalah gelar resmi bagi kepala negara di Negara Malaysia dan memiliki masa jabatan selama lima tahun.[5] Yang di-Pertuan Agong pertama Malaysia dijabat oleh Tuanku Abdul Rahman yang merupakan keturunan Minangkabau.
Peruntukan Beasiswa
Kuota pemberian beasiswa atau bantuan pendidikan lainnya harus mengutamakan orang Melayu terlebih dahulu daripada orang bukan Melayu.[5]
Bantuan Ekonomi
Setiap peraturan dibuat untuk memudahkan orang-orang Melayu dalam mendapatkan izin atau sertifikasi untuk menjalankan usaha, bisnis ataupun kegiatan ekonomi lainnya.[5]
Kiprah
Sensus penduduk di Malaysia tidak mengkategorikan Minangkabau sebagai suku bangsa tersendiri, tetapi umumnya diklasifikasikan sebagai suku Melayu.[5] Namun berdasarkan perkiraan, ada sekitar 934.000 jiwa orang Minangkabau yang bermukim di Malaysia.[6] Meski tak sampai 5% populasi Malaysia, namun kehadiran mereka telah memberikan kontribusi cukup besar bagi perkembangan negara ini.
Setelah kemerdekaan, banyak tokoh penting dan figur publik Malaysia yang merupakan keturunan Minangkabau. Antara lain adalah Sheikh Muszaphar Shukor seorang angkasawan Malaysia yang pertama ke ruang angkasa, Rais Yatim politisi terlama yang menjabat sebagai menteri, U-Wei bin Haji Saari salah seorang sutradara terbaik Malaysia, pengusaha Kamarudin Meranun, dan Saiful Bahri penggubah lagu kebangsaan Malaysia, Negaraku.[12]