Jatigede adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Indonesia.
Kecamatan Jatigede adalah perwujudan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 51 Tahun 2000, tanggal 29 Desember 2000. Nama lama untuk kecamatan ini adalah Kecamatan Cadasngampar.
Dengan keluarnya Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 61 Tahun 2001, tanggal 24 Februari 2001, tentang Penetapan Desa/Kelurahan dalam wilayah kecamatan di Kabupaten Sumedang, cakupan wilayah Kecamatan Jatigede mengalami perubahan antara lain dengan masuknya Desa Karedok dari Kecamatan Tomo dan lepasnya Desa Cimanintin yang masuk ke wilayah Kecamatan Jatinunggal.
Kecamatan Jatigede mempunyai luas wilayah ± 93,633 km² / 9.366,3 ha, yang terdiri dari 7.901,3 ha tanah darat dan 1.435 ha tanah sawah.
Dalam kaitannya dengan rencana Proyek Jatigede (yaitu proyek Pembangunan Bendungan Jatigede), luas wilayah yang terkena proyek dan telah dibebaskan pada tahun 1984/1985 seluas: 1.766,06 ha, yang meliputi 6 desa: Desa Cijeungjing, Desa Jemah, Desa Sukakersa, Desa Mekarasih, Desa Ciranggem, dan Desa Kadujaya.[1] [note 1]
Perincian penggunaannya sebagai berikut:
|date=
Artikel bertopik kecamatan di Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.