Aliran Dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Century adalah penyertaan modal sementara (PMS) yang dikucurkan dalam kurun waktu delapan bulan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mencapai sejumlah Rp 6,7 triliun kepada Bank Century (sekarang Bank J Trust Indonesia). Aliran dana ini dikucurkan dalam rangka untuk penanganan terhadap bank gagal yang dilakukan oleh Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan, Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) dalam hal ini termasuk bank gagal dalam dampak sistemik, untuk saat sekarang Lembaga Pengawas Perbankan masih berada dalam naungan lingkup kerja pada Bank Indonesia (BI).[1] Kemudian dalam perkembangan selanjutnya Bank Century diubah nama menjadi Bank Mutiara
LPS sebagai pelaksana penjaminan pembayaran bagi dana masyarakat berkaitan dengan produk-produk jasa perbankan tetapi dalam pengucuran dana pada Bank Century akhirnya justru menimbulkan polemik politik dibandingkan dengan penegakan hukum bahkan pada tanggal 30 November2009 dalam sebuah jumpa pers di Jakarta, Mustar Bona Ventura dan Ferdi Simaun, aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) menyebutkan sejumlah nama yang dikatakan ikut menerima sejumlah aliran dana dari pengucuran dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Century[2] dan dengan tanpa menyebutkan sumber data hanya dikatakannya sebagai Data-data yang diumumkan berdasarkan dari jaringan aktivis Jakarta, Bandung, Cianjur dan Bogor,[3] keesokan harinya sejumlah nama yang disebutkan melakukan pelaporan pada Polda Metro Jaya terhadap apa yang dikatakan sebagai berita fitnah dan pencemaran nama baik.[4] Presiden SBY ikut menyatakan bahwa tidak pernah ada temuan itu dan "silakan cek dari kebenaran berita itu," berita itu merupakan fitnah luar biasa dan perlu diselesaikan supaya keadilan ditegakkan dan masih menurut Presiden, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang terbuka dan sebenar-benarnya soal kasus Bank Century. Presiden mendukung proses supaya persoalan yang mendapat perhatian luas publik itu terbuka secara terang dan jelas: "Saya prihatin dengan berita yang beredar yang tidak berlandaskan kebenaran. Saya nilai berita itu fitnah. Berita itu sudah keterlaluan."[5]
Kehebohan politik berujung pada tanggal 1 Desember2009 dalam Sidang Paripurna Pengesahan Panitia Hak Angket Bank Century terhadap usulan penggunaan Hak Angket DPR yang diusulkan oleh 503 Anggota DPR tersebut disahkan dan disetujuinya penggunaan hak angket untuk mengungkap skandal Bank Century dengan didukung oleh seluruh fraksi yang berada di DPR yakni 9 Fraksi.[6] dengan fokus penyelidikan angket[7]
Mengetahui sejauh mana pemerintah melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku, terkait keputusannya untuk mencairkan dana talangan (bailout) Rp 6,76 triliun untuk Bank Century. Adakah indikasi pelanggaran peraturan perundangan, baik yang bersifat pidana maupun perdata.
Mengurai secara transparan komplikasi yang menyertai kasus pencairan dana talangan Bank Century. Termasuk mengapa bisa terjadi perubahan Peraturan Bank Indonesia secara mendadak, keterlibatan Kabareskrim Mabes Polri ketika itu, Komjen Susno Duadji, dalam pencairan dana nasabah Bank Century, dan kemungkinan terjadi konspirasi antara para pemegang saham utama Bank Century dan otoritas perbankan dan keuangan pemerintah.
Menyelidiki ke mana saja aliran dana talangan Bank Century, mengingat sebagian dana talangan tersebut oleh direksi Bank Century justru ditanamkan dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) dan dicairkan bagi nasabah besar (Budi Sampoerna). Sementara kepentingan nasabah kecil justru terabaikan. Adakah faktor kesengajaan melakukan pembobolan uang negara demi kepentingan tertentu, misalnya politik, melalui skenario bailout bagi Bank Century.
Menyelidiki mengapa bisa terjadi pembengkakan dana talangan menjadi Rp 6,76 triliun bagi Bank Century? Sementara Bank Century hanyalah sebuah bank swasta kecil yang sejak awal bermasalah, bahkan saat menerima bailout, bank ini dalam status pengawasan khusus. Rasionalkah alasan pemerintah bahwa Bank Century patut diselamatkan karena mempunyai dampak sistemik bagi perbankan nasional secara keseluruhan.
Mengetahui seberapa besar kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus bailout Bank Century dan sejumlah kemungkinan penyelamatan uang negara bisa dilakukan. Sebab lain penegakan hukum, di tengah berbagai kesulitan hidup yang dialami masyarakat kebanyakan, aspek penyelamatan uang negara ini sangat penting untuk dijadikan perioritas demi memenuhi rasa keadilan rakyat. Selanjutnya, uang negara yang dapat diselamatkan bisa digunakan untuk kepentingan meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya.
Hasil penggunaan hak konstitusional DPR yang seharusnya menghasilkan secara tegas dengan menyatakan dalam sebuah pendapat keadaan hasil pernyelidikan parlemen tidak pula membuahkan kejelasan hasil pengungkapkan bukti-bukti atau temuan-temuan yang didapat dalam persidangan-persidangan dengan menyatakan pendapat konstitusional sebagai terbukti atau tidak terbukti ini tidak terjadi malahan memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan kejaksaan agar menindak lanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebenarnya merupakan bidang kerja dari Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN DPR)[8] dan kemudian oleh presiden dalam dalam pidatonya mengatakan sebagai praktik-praktik buruk yang penuh prasangka jahat: "Kehidupan bermasyarakat dan berbangsa memerlukan pertalian sosial yang merupakan modal untuk kerja bersama di segala bidang. Modal sosial itu kuat apabila kita membangun sikap saling percaya mempercayai dan sikap saling hormat menghormati. Modal sosial itu melemah apabila kita hidup dengan dasar saling mencurigai, apalagi saling memfitnah."[9]
Latar belakang
Pada tanggal 13 November2008Bank Century mengalami keadaan tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah atau umumnya disebut sebagai kalah kliring keadaan ini hingga membuat terjadinya kepanikan atau rush dalam penarikan dana pada Bank Century selanjutnya pada tanggal 14 November2008 manajemen Bank Century melapor kejadian tersebut serta ikut mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas pendanaan darurat kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Selanjutnya, pada tanggal 20 November2008, Bank Indonesia (BI) melakukan penetapan status Bank Century menjadi bank gagal, Menteri Keuangan yang dijabat oleh Sri Mulyani selaku Ketua dari Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) mengadakan rapat untuk pembahasan nasib Bank Century, dalam rapat tersebut, BI diwakili oleh Gubenur Bank Indonesia yang dijabat oleh Boediono melalui data per 31 Oktober2008 menyatakan bahwa rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) Bank Century telah minus hingga 3,52 persen, dalam agenda rapat tersebut antara lain turut dibahas dampak yang akan terjadi atau akan timbul apakah akan berdampak sistemik, seperti dalam istilah teknis disebut penarikan dana besar-besaran atau bank run bila Bank Century diperlakukan sebagai bank gagal yang akan dilikuidasi kemudian dalam rapat tersebut diputuskan untuk menyerahkan Bank Century kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).[10]
Laporan BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan awal menyebutkan adanya dugaan ada rekayasa untuk menyuntikkan dana Dalam pasal 32, 33 dan 39 Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5/PLPS/2006 tanggal 28 September2006 menyatakan bahwa selama bank gagal sistemik dalam penanganan LPS, jika berdasarkan penilaian Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) kondisi bank menurun sehingga menyebabkan diperlukan tambahan modal disetor untuk memenuhi tingkat kesehatan bank, maka LPS meminta Komite Koordinasi untuk membahas permasalahan bank serta langkah-langkah yang akan diambil untuk penanganan bank tersebut, oleh sementara pihak mentenggarai terubah melalui pasal 6 Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3/PLPS/2008 tanggal 4 Desember2008 dan sudah dibantah oleh LPS mengenai adanya rekayasa aturan.[11][12][13]
Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut terbawa dicurigai berusaha untuk menutup-nutupi data aliran dana tersebut akan tetapi kemudian dibantah oleh Yunus Husein, Kepala PPATK dengan mengatakan bahwa telah diberikan informasi mengenai aliran dana Bank Century sesuai dengan permintaan BPK[14] akan tetapi pada tanggal 23 November2009 menurut Maruarar Sirait, anggota DPR yang ikut dalam saat penyerahan laporan hasil audit BPK terhadap Bank Century yang diberikan kepada DPR mengatakan bahwa laporan BPK tersebut tidak menyertakan soal aliran dana Bank Century[15] tanggal 1 Desember2009 PPATK mengatakan baru menyampaikan informasi transaksi keuangan kepada BPK dari 51 nasabah yang terdiri dari 44 nasabah perorangan dan 7 nasabah perusahaan senilai Rp 147,6 miliar dan tak temukan aliran dana Bank Century kepada parpol.[16]
Dalam siaran pers tanggal 26 November2009, guna pemenuhi informasi penyelidikan aliran dana Bank Century, Kepala PPATK menerangkan bahwa BPK telah menyampaikan tiga surat kepada PPATK mengenai bantuan analisis transaksi, surat pertama tanggal 17 September2009, surat kedua tanggal 5 Oktober2009, dan surat ketiga tanggal 29 Oktober2009, surat pertama yang meminta informasi mengenai aliran dana keluar, maksud dan tujuan penggunaan dari rekening pihak-pihak terkait dengan kasus Bank Century di PT Bank Century ke rekening di bank lain atas nama pihak-pihak tersebut maupun pihak lain yang melibatkan 124 transaksi yang terkait dengan kurang lebih 50 nasabah, surat kedua mengenai permintaan terkait dengan investigasi BPK dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana talangan yang diberikan oleh LPS kepada Bank Century dalam lampiran surat kedua, permintaan BPK tersebut sebagian besar diperoleh berdasarkan Surat BI tertanggal 28 Januari2009 perihal Data Pihak Terkait dan Pihak Lain yang Diijinkan dapat menarik dananya pada Bank Century, surat ketiga, BPK meminta agar PPATK menindaklanjuti dengan meminta informasi aliran dana kepada 16 Penyedia Jasa Keuangan (PJK) terkait dan sampai dengan tanggal 23 November2009 telah diberikan kurang lebih 50 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dari sepuluh PJK dan dari hasil analisis terhadap LTKM tersebut telah pula disusun hasil analisis dan diserahkan kepada BPK yang dalam hasil analisis yang ada menunjukkan setidaknya 17 penerima berupa perusahaan dan lainnya individu sedangkan permintaan lain belum terpenuhi karena adanya kendala teknis operasional perbankan, selain permintaan melalui surat, koordinasi melalui pertemuan dilakukan selama empat kali, yakni pada 16 September2009, 2 Oktober2009, 6 November2009 dan 9 November2009. Pada koordinasi inilah karena keterbatasan waktu audit BPK disepakati permintaan BPK hanya sampai dua sampai dengan tiga lapis aliran dana dari Bank Century. Hal tersebut menepis pemberitaan media yang mengatakan 'sesungguhnya ada tujuh lapis aliran dana dari Bank Century. dan harus dipahami bahwa tujuh kali lapis aliran dana berarti berarti tujuh kali perpindahan dana dari satu bank, ke bank lainnya, sampai dengan perpindahan ketujuh bank lainnya. Pada perpindahan kedua dan selanjutnya bisa jadi bercabang sehingga dapat lebih dari hanya pada tujuh PJK atau bank. sementara untuk mendapatkan satu lapis aliran dana saja, permintaan data kepada PJK memerlukan waktu beberapa minggu dan PPATK tidak memiliki akses online terhadap database penyedia jasa keuangan sehingga untuk menelusuri aliran dana harus melalui mekanisme permintaan informasi kepada penyedia jasa keuangan yang memerlukan waktu, sedangkan keterlambatan kecerobahan dari BPK dalam hal prosedur atau mekanisme permintaan informasipada surat BPK yang pertama pada tanggal 17 September2009 terdapat kesalahan format surat sehingga perlu diperbaiki kemudian surat kedua pada 5 November2009 merupakan revisi atas kesalahan pada surat pertama, namun pada surat kedua masih terdapat pula kesalahan format berkenaan dengan kewenangan pejabat yang dapat meminta informasi karena dalam Nota Kesepahaman antara PPATK dan BPK No. NK-1/1.02/PPATK/09/06 tanggal 25 September2006 bahwa dalam permintaan informasi oleh BPK harus ditandatangani Ketua BPK.[14]
Pada tanggal 27 November2009, Yunus Husein, Kepala PPATK kembali memberikan penegasan bahwa PPATK siap menyerahkan data aliran dana dari Bank Century ke pihak lain termasuk kepada DPR. Namun, Pusat PPATK meminta perlindungan atas penyerahan data itu agar memiliki dasar hukum karena menurut Undang-Undang Nomer 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang[17]dalam pasal 10A UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau yang berkaitan dengan LTKM pihak PPATK disebutkan mempunyai kewajiban untuk merahasiakan laporan tersebut, pernyataan ini dibuat terkait dengan data aliran dana Bank Century yang dipegang PPATK setelah BPK menyerahkan laporan hasil audit investigasi Bank Century kepada DPR pada tanggal 23 November2009.[18][19] akan tetapi mendapat bantahan dari Bambang Susetyo, anggota DPR yang mengatakan bahwa jangan ada retorika pelarian atau buang badan yang artinya jangan pilih kasih karena menurut Susetyo bahwa Yunus Husein, Kepala PPATK bertindak naif sekali bila memakai alasan tersebut karena kembali menurut Susetyo bahwa PPATK, dalam kasus Miranda Goeltom, telah pernah membuka data yang sama.[20]
Dugaan adanya fraud di dalam Bank Century yang melibatkan Rafat Ali Rizvi, Hesham Al Warraq, Robert Tantular, dan Theresia Dewi Tantular mengenai simpang siur keberadaan dana Budi Sampoerna dan perusahaannya yang bernama PT Lancar Sampoerna Bestari sebesar Rp 1,7 triliun pada Bank Century berkaitan dengan surat rekomendasi kabareskrim yang ditujukan kepada Bank Century. Dalam Surat Kapolri No. Pol.: R/2647/X/2009/Itwasum tanggal 8 Oktober2009 menjelaskan bahwa proses penerbitan surat keterangan/rekomendasi yang pertama yaitu dengan nomor polisi R/217/IV/2009/Bareskrim tanggal 7 April2009 berasal dari keinginan Budi Samporna untuk mencairkan dana deposito milik PT Lancar Sampoerna Bestari yang telah disimpan pada Bank Century, kemudian pihak Direksi Bank Century menanyakan pada Bareskrim Polri tentang status dana deposito tersebut oleh karena kasus Bank Century sedang disidik oleh Bareskrim Polri, atas pertanyaan dari Direksi PT Bank Century tersebut maka diterbirkan surat keterangan/rekomendasi pertama Kabareskrim Polri tersebut, berikutnya, karena Surat Keterangan/Rekomendasi Kabareskrim Polri yang pertama tidak mencantumkan jumlah/besarnya dana deposito milik PT Lancar Sampoerna Bestari atas permintaan pihak Direksi Bank Century dalam hal ini Maryono menginginkan agar dana yang ingin dicairkan oleh Budi Sampoerna dicantumkan jumlahnya sehingga terbitlah rekomendasi kedua dengan No. Pol.: R/240/IV/2009/Bareskrim tanggal 17 April2009 yang secara substansi rekomendasi kedua ini hanya menyebutkan bahwa Dana Deposito Milik PT Lancar Sampoerna Bestari yang ada Bank Century sebesar USD 18.000.000 yang terkait dalam Laporan Polisi No. Pol.: LP/695/XI/2008/SIaga I tanggal 25 November2008 saat ini sudah tidak ada permasalahan lagi.[21] Menurut pengacara Budi Sampoerna dan PT Lancar Sampoerna Bestari yaitu Lucas bahwa dana kliennya jadi berita besar tapi belum juga dibayarkan oleh Bank Century.[22]
Dalam pengucuran dana tahap pertama mencapai jumlah Rp 2,776 triliun berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Lembaga Penjamin Simpanan Nomor KEP 18/DK/XI/2008 tanggal 23 November2008 tentang penetapan biaya penanganan PT Bank Century Tbk dan penyetoran pendahuluan penyaluran modal sementara (PMS) Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Century sedangkan tujuan PMS ini untuk memenuhi rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 10 persen.
1 Desember2008 sebesar Rp 362,826 miliar dibayar secara tunai
Tahap kedua
Dalam pengucuran dana tahap kedua sebesar Rp 2,201 triliun yang dicairkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Lembaga Penjamin Simpanan Nomor KEP.021/DK/XII/2008 tanggal 5 Desember2008 tentang Penetapan Tambahan Biaya Penanganan PT Bank Century dengan tujuan penyaluran modal sementara (PMS) ini untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dari tanggal 9 Desember2008 sampai dengan 31 Desember2008.
9 Desember2008 sebesar Rp 250 miliar dibayar secara tunai
30 Desember2008 sebesar Rp 270,749 miliar dibayar secara tunai
Tahap ketiga
Dalam pengucuran dana tahap ketiga sebesar Rp 1,155 triliun yang dikucurkan dengan dasar penetapan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Lembaga Penjamin Simpanan Nomor KEP 001/DK/II/2009 tanggal 3 Februari 2009 tentang Penetapan Tambahan Kedua Biaya Penanganan PT Bank Century.
Dalam pengucuran dana tahap keempat sebesar Rp 630,221 miliar yang dikucurkan dengan dasar penetapan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Lembaga Penjamin Simpanan Nomor KEP 019/DK/VII/2009 tanggal 21 Juli 2009 tentang Penetapan PT Bank Century Tbk agar CAR bank mencapai delapan persen yang dibayar secara tunai sebanyak satu kali yaitu pada tanggal 24 Juli2009
Aliran dana Bank Century
Pada tanggal 1 Desember2009 Ahmad Fadjar, Direktur Treasury Bank Mutiara bersama sejumlah Direktur LPS melakukan jumpa pers di Kantor LPS, Jakarta, mengenai dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp 6,76 triliun yang dikucurkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century yang dipergunakan oleh Bank Century dengan perincian sebagai berikut:[25]
Rp 4,02 triliun atau 59 persen untuk membayar kewajiban bank kepada seluruhnya 8.577 nasabah penyimpan dengan perincian sebagai berikut;
7.770 atau 91 persen merupakan nasabah perorangan dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 3,2 triliun atau 81 persen dari total penarikan simpanan
807 atau 9 persen merupakan nasabah BUMN/ korporat
96 persen penarikan dilakukan oleh nasabah dengan nilai kurang dari Rp 2 miliar
4 persen atau 328 nasabah dilakukan nasabah yang memiliki dana lebih dari Rp 2 miliar. Rata-rata penarikan sebesar Rp 5,6 miliar per nasabah.
Notula rapat KSSK
Pada tanggal 19 November2009 bertempat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Drajad Wibowo, mantan anggota DPR, membeberkan salinan notula rapat Komite Stabilisasi Sektor Keuangan (KSSK)[26] dan Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z Soeratin mengatakan bahwa apalagi keterangan Drajad Wibowo hanya bersumber dari fotokopi dokumen dan fotokopi dokumen itu dianggap bukan dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan karena sumber dokumen tidak dijelaskan maka sehingga patut diduga adanya pelanggaran etika dan hukum dalam memperoleh dokumen tersebut maupun yang memberikannya.[27]
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 3/PLPS/2008, 4 Desember2008 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5/PLPS/2006 tentang Penanganan Bank Gagal yang Berdampak Sistemik.
Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor: 7/38/PBI/2005 10 Oktober2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 6/9/PBI/2004 Tentang Tindak Lanjut Pengawasan Dan Penetapan Status Bank