Uni Belanda-Indonesia adalah hubungan konfederasi antara Belanda dan Indonesia yang berlangsung antara tahun 1949 dan 1956.[2][3] Disetujui pada tahun 1949, ini adalah upaya Belanda untuk terus mengikat bekas koloninya di Hindia Belanda (sekarang Indonesia) dengan Belanda secara konfederasi, setidaknya dalam kerangka uni personal, bahkan setelah kemerdekaan diberikan. Namun, sistem ini kurang efektif dibandingkan dengan Uni Prancis pada waktu yang sama dan kurang bertahan lama dibandingkan dengan Persemakmuran Inggris. Uni yang longgar ini gagal terutama karena sengketa atas Nugini Belanda dan dibatalkan oleh Indonesia pada tahun 1954.
Uni Indonesia-Belanda didirikan "untuk mempromosikan kepentingan bersama mereka." Karena perselisihan militer, eksekusi kesepakatan tersebut tidak dilakukan. Setelah Belanda menandatangani gencatan senjata dengan Republik Indonesia, pengalihan kedaulatan berlangsung pada tanggal 27 Desember 1949, dan Uni Indonesia-Belanda didirikan.[8]
Uni Indonesia-Belanda dibubarkan saat Indonesia meninggalkannya pada tahun 1956.
Struktur
Uni Belanda-Indonesia akan menjadi setara dengan Uni Prancis atau Persemakmuran Inggris. Uni ini akan terdiri dari dua mitra yang independen dan berdaulat:
Status Nugini Belanda harus didiskusikan lebih lanjut. Pada awalnya, Nugini Belanda tetap berada di bawah kekuasaan Belanda. Dan, di mana Suriname dan Antillen akan menjadi mitra sejajar (negara federasi) di Kerajaan, Nugini akan tetap menjadi koloni. Kepala Uni (Hoofd der Unie) adalah Ratu Juliana, di mana peran Yang Mulia adalah sebagai kepala negara, mirip dengan peran Kepala Persemakmuran saat ini. Kolaborasi ini akan berlangsung di bidang-bidang berikut:
Pertahanan
Hubungan luar negeri
Keuangan
Hubungan ekonomi
Hubungan budaya
Untuk mencapai hal ini, berbagai organ akan dibentuk. Pertama, konferensi para menteri harus diadakan setiap enam bulan sekali. Kedua, sebuah sekretariat permanen didirikan di Den Haag. Setiap mitra akan memilih seorang Sekretaris Jenderal, yang setiap tahun akan mengambil alih kepemimpinan Sekretariat. (Sejak tahun 1950, P. J. A. Idenburg untuk Belanda, yang akan tetap menjabat hingga pengaturan ini dibubarkan pada tahun 1956). Akhirnya, ada Pengadilan Arbitrase Uni yang dibentuk untuk mengadili perselisihan antara Belanda dan Indonesia.[9]
^Kahin, George McTurnan (1961) [1952]. Nationalism and Revolution in Indonesia. Ithaca, New York: Cornell University Press. hlm. 435–436.
Bacaan lebih lanjut
Nijhoffs Geschiedenislexicon Nederland en België, dikompilasi oleh H.W.J. Volmuller dalam kolaborasi dengan editor De Grote Oosthoek, The Hague‑Antwerp 1981.