Surat Izin Usaha Penerbitan Pers atau SIUPP adalah surat izin yang diperlukan bagi perusahaan penerbitan dan pers untuk menjalankan usahanya pada zaman Orde Baru. Pencabutan SIUPP sering digunakan untuk mengontrol dan memberangus perusahaan pers yang tidak sejalan atau berseberangan dengan pemerintahan.[1] SIUPP saat ini sudah tidak berlaku lagi semenjak diberlakukannya UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers pada era Presiden Habibie.[2]
SIUPP didasari oleh Permenpen Nomor 1 Tahun 1984 yang dicabut oleh Menteri Penerangan Yunus Yosfiah dan digantikan dengan Permenpen Nomor 1 Tahun 1998.[3]
Beberapa perusahaan pers yang dicabut SIUPP-nya (diberedel), antara lain:[1]