Status politik Kepulauan Cook dan Niue secara resmi didefinisikan sebagai negara dalam asosiasi bebas dengan Kerajaan Selandia Baru, yang terdiri dari Kepulauan Cook, Niue, dan Selandia Baru dan teritorialnya, Tokelau dan Dependensi Ross. Selandia Baru mengurusi pertahanan dan urusan luar negeri terhadap dua negara asosiasi tersebut, meskipun beberapa negara lainnya mengakuinya sebagai entitas berdaulat.[1][2][3][4]
Referensi