Resolusi 87 Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 September 1950, menyatakan bahwa setelah mempertimbangkan bahwa penyelidikan lebih lanjut oleh Dewan berpotensi memicu pergesekan internasional, Dewan memutuskan akan menanggapi deklarasi Republik Rakyat Tiongkok perihal serangan bersenjata ke pulau Taiwan setelah 15 Oktober 1950 ketika perwakilan dari kedua negara hadir dalam pertemuan.