Resolusi 414 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 September 1977. Setelah mendengar dari Perwakilan Permanen Republik Siprus, DKPBB menyatakan perhatian terhadap perkembangan terkini di negara tersebut, terutama di wilayah Famagusta.