Resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa 409, yang diadopsi pada 27 Mei 1977, mengulang resolusi-resolusi DKPBB sebelumnya dan menyatakan bahwa kebijakan-kebijakan buatan mereka masih berlaku. Betindak di bawah Pasal VII, DKPBB juga menyatakan agar seluruh negara anggota harus menjauhi pemakaian dana di wilayah mereka dari pemakaian oleh Rhodesia dan/atau warga Rhodesia